Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Budi Laksana (38), seorang kurir narkoba dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena membawa 726 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 279,19 gram.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai dan menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman sesuai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Jong, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui berbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bersikap sopan selama persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Mendengar putusan hakim itu, penasehat hukum terdakwa Benny menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan Firman (DPO) pada Tahun 2014 ditempat bengkel mobil dan terjadi tukar menukar nomor telepon seluler.

Pada 2 Juli 2016, terdakwa menelepon Firman untuk meminjam uang sebesar Rp4 juta dengan syarat mau membantu Firman untuk membantu membawakan barang berupa narkoba ke alamat yang diberitahukan.

Setelah menyepakati perjanjian itu, Firman mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke nomor rekening miliknya.

Kemudian, sisa uang Rp2 juta yang belum dikirim dijanjikan kepada terdakwa oleh Firman apabila berhasil mengambil 100 butir pil ekstasi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar.

Setelah mengambil barang itu, terdakwa juga mendapat imbalan Rp50.000 dari Firman. Kemudian, pada 5 Juli 2016 uang yang hendak terdakwa pinjam dari Firman, akhirnya ditransfer sebesar Rp2 juta.

Namun, aksi terdakwa terendus polisi pada 15 juli 2016 saat hendak ke kosnya pada pukul 17.00 WITA. Kemudian, menggeledah isi kamar kornya dan ditemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas plastik warna hitam dengan jumlah 726 butir.

Setelah itu, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang haram itu milik temannya Firman.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026