Yogyakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak
berdampak pada pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Sebaiknya jangan dibubarkan," kata ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam seminar
"Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,
Selasa.
Menurut Agus, selama ini keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan
pemberlakuan sistem merit yang selama ini digunakan untuk menyeleksi
pejabat tinggi ASN. "Fungsinya sangat penting karena sudah membudayakan
merit system serta seleksi ASN secara terbuka," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Agus, jika KASN dibubarkan secara bersamaan
juga berpotensi menghilangkan sistem merit serta peniadaan seleksi
untuk pengangkatan tenaga honorer yang selama ini telah terbangun.
Apalagi dalam draf revisi UU ASN, peniadaan seleksi untuk
pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN
memang menjadi salah satu usulan. Menurut dia, usulan itu justru akan
mempersulit upaya untuk mewujudkan SDM ASN yang bersih dan berkompeten.
"Mengenai pengangkatan honorer (tanpa seleksi) saya termasuk yang
cukup prihatin, sebab walaupun itu ditujukan untuk guru atau perawat
lalu apakah anda rela jika yang menjadi guru dari anak kita orangnya
tidak kompeten?. Itu tetap harus dipertimbangkan secara masak," kata
dia.
Ia berharap dalam revisi UU ASN ke depan justru mampu memperkuat
reformasi birokrasi, di antaranya yang terpenting adalah menghilangkan
tumpang tindih tugas dan fungsi antar institusi birokrasi.
"Reformasi birokrasi jangan dilihat sepotong tetapi luas. Selama
ini masih banyak tumpang tindih. Seperti di laut kita ada empat bahkan
lima aparatur sipil negara yang menangani," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Administrasi Negara
FISIP Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo juga sepakat KASN tetap
dipertahankan. Menurut Eko, dihapuskannya KASN akan membuat praktik
tindak pidana suap di lingkungan ASN semakin menjamur.
"Ada KASN saja suap masih ditemukan, apalagi jika KASN tidak ada?,"
kata mantan Wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi itu. (WDY)
KPK Minta Komisi ASN Tidak Dibubarkan
Rabu, 8 Februari 2017 7:08 WIB