Yogyakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berdampak pada pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Sebaiknya jangan dibubarkan," kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam seminar "Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa.
Menurut Agus, selama ini keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan pemberlakuan sistem merit yang selama ini digunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN. "Fungsinya sangat penting karena sudah membudayakan merit system serta seleksi ASN secara terbuka," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Agus, jika KASN dibubarkan secara bersamaan juga berpotensi menghilangkan sistem merit serta peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer yang selama ini telah terbangun.
Apalagi dalam draf revisi UU ASN, peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN memang menjadi salah satu usulan. Menurut dia, usulan itu justru akan mempersulit upaya untuk mewujudkan SDM ASN yang bersih dan berkompeten.
"Mengenai pengangkatan honorer (tanpa seleksi) saya termasuk yang cukup prihatin, sebab walaupun itu ditujukan untuk guru atau perawat lalu apakah anda rela jika yang menjadi guru dari anak kita orangnya tidak kompeten?. Itu tetap harus dipertimbangkan secara masak," kata dia.
Ia berharap dalam revisi UU ASN ke depan justru mampu memperkuat reformasi birokrasi, di antaranya yang terpenting adalah menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi antar institusi birokrasi.
"Reformasi birokrasi jangan dilihat sepotong tetapi luas. Selama ini masih banyak tumpang tindih. Seperti di laut kita ada empat bahkan lima aparatur sipil negara yang menangani," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo juga sepakat KASN tetap dipertahankan. Menurut Eko, dihapuskannya KASN akan membuat praktik tindak pidana suap di lingkungan ASN semakin menjamur.
"Ada KASN saja suap masih ditemukan, apalagi jika KASN tidak ada?," kata mantan Wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu. (WDY)