Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng mengatakan proses pengisian tiga pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov setempat masih terganjal rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Panitia seleksi sebelumnya harus dimintakan rekomendasi ke Komisi ASN, terkait dengan rencana seleksi tiga OPD. Setelah rekomendasi turun dari Komisi ASN, baru pansel ini bisa bergerak," kata Rochineng, di Denpasar, Senin.
Hanya saja, pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi tersebut turun. Ditargetkan tiga pimpinan OPD yang kosong (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Biro Administrasi Pemerintahan) tersebut sudah terpilih dalam waktu 1-1,5 bulan sejak turunnya rekomendasi dari Komisi ASN.
"Kami sudah ajukan, mungkin minggu ini bisa turun rekomendasinya, sehingga panitia seleksi bisa mulai bergerak," ucapnya.
Rochineng menambahkan, secara garis besar pergerakan pansel ada beberapa tahap yakni tahap seleksi administrasi, tahap assessment, tahap tes wawancara dan rekam jejak.
"Kami juga melakukan koordinasi bersama tim asesor dari assessment center, bisa dari Badan Kepegawaian Negara, bisa pula dari lembaga-lembaga yang punya kompetensi sebagai asesor," ujarnya.
Pihaknya merancang seleksi administrasi akan berlangsung selama tiga hari, baru dilanjutkan dengan test assessment. Pejabat yang bisa mengikuti seleksi pimpinan tiga OPD tersebut diantaranya memenuhi persyaratan dengan kepangkatan IV B minimal dalam lima tahun, serta harus lulus Diklatpim 2.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menetapkan tujuh anggota panitia seleksi untuk rekrutmen tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) untuk OPD baru tersebut.
Pansel tersebut diketuai oleh Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun dengan enam orang anggota yakni Kepala Biro Hukum Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng, Kepala BKD Bali Ketut Rochineng, Dekan Fakultas Hukum Unud Prof Dr IGN Wairocana, Dekan Fakultas Ekonomi Unud Dr I Nyoman Mahaendra Yasa, dan Ketua Yayasan Tri Hita Karana I Gusti Ngurah Wisnu Wardana.
"Karena ini jabatan internal di lingkup Pemprov Bali, yang boleh ikut seleksi otomatis hanyalah para pejabat Pemprov Bali saja, tidak dari lingkup kabupaten/kota ataupun provinsi lain," ucap Rochineng. (WDY)
Pengisian OPD Bali Terganjal Rekomendasi Komisi ASN
Senin, 6 Maret 2017 19:17 WIB