Keputusan pemerintah membuka keran impor gas bagi industri bisa
menekan harga gas industri di dalam negeri. Saat ini, harga gas mahal,
sehingga memberatkan industri manufaktur nasional.
"Dengan adanya
kebijakan itu, industri memiliki alternatif untuk mendapatkan gas
dengan harga kompetitif. Namun, aturan ini hanya berlaku sementara,
bukan jangka panjang," kata Direktur Kimia Hulu Kementerian
Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam di Jakarta, Jumat (3/2).
Impor
gas, menurut Khayam, bisa menjadi shock therapy bagi harga gas dalam
negeri. Akan tetapi, dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan LNG
tidak boleh ada impor.
"Pemerintah, akan mengoptimalkan pasokan
gas dalam negeri, sehingga impornya tidak sembarangan. Impor gas tetap
berdasarkan hukum suplai dan permintaan, dengan demikian, industri tidak
boleh mengimpor gas terlalu banyak, sehingga gas dalam negeri tidak
laku," papar dia.
Khayam menilaisebenarnya masih ada beberapa
daerah yang memiliki cadangan gas melimpah seperti di Teluk Bintuni dan
Blok Masela. Namun, dibutuhkan waktu cukup lama, yakni 10 tahun hingga
15 tahun lagi, untuk mendapatkan gas dari dua wilayah itu.
"Untuk
itu, pemerintah memerlukan alternatif lain dalam rentang waktu tersebut
untuk memasok gas industri dengan harga kompetitif. Saat ini,
pemerintah menyiapkan proyek gasifikasi batubara sebagai antisipasi jika
cadangan gas mulai menipis," ujar Khayam.
Kebijakan impor gas,
lanjut Khayam, akan difokuskan di luar tiga sektor yang telah
mendapatkan penurunan harga gas yakni, baja, petrokimia dan pupuk.
Pemerintah juga mempertimbangkan beban impor gas terhadap neraca
perdagangan.
"Meski belum menghasilkan perhitungan final,
pemasukan yang akan dihasilkan industri tetap jauh lebih besar.
Volumenya juga tidak terlalu besar, nanti difokuskan untuk daerah yang
defisit gas dan kawasan industri," tuturnya.
Khayam menambahkan,
pemerintah tengah membahas penambahan dua sektor baru yang menerima
pengurangan harga gas yakni, industri keramik dan kaca lembaran.
"Ditargetkan
keputusan harga gas untuk dua cabang industri itu keluar kuartal I
tahun ini. Harga gas untuk dua sektor itu kemungkinan sekitar US$7 per
mbbtu, yang terdiri atas US$6 per mmbtu harga gas dan US$1 per mmbtu
untuk toll fee," kata Khayam.
Sebelumnya, delapan
perusahaan manufaktur mendapatkan gas murah mulai Januari 2017. Mereka
adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk
Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang (Pusri), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT
Petrokimia Gresik (PG), dan PT Krakatau Steel Tbk (KS).
Perusahaan-perusahaan
itu bergerak di industri petrokimia, pupuk, dan baja. Gas murah untuk
tiga industri itu diatur Permen ESDM 40/2016, yang merupakan aturan
teknis Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga
Gas Bumi. Perpres itu merupakan tindak lanjut dari insentif penurunan
harga gas dalam Paket Kebijakan Ekonomi III yang dirilis Oktober 2015. (WDY)
Impor Gas Tekan Harga Gas Dalam Negeri
Jumat, 3 Februari 2017 16:14 WIB