Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa di
gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Jadi sebagaimana teman-teman ketahui, dana desa kan oleh Pak
Presiden kan terus ditingkatkan. Dari tahun 2015 yang besarnya Rp20,8
triliun naik menjadi Rp46,96 triliun sekarang dinaikkan menjadi Rp60
triliun dan tahun depan akan dinaikkan lagi oleh Bapak Presiden menjadi
Rp120 triliun," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Eko Putro Sandjojo seusai pertemuan itu.
Menurut dia, dana yang besar tersebut perlu kami kawal bersama-sama
dan kami juga minta masyarakat untuk membantu mengawalnya.
"Nah dalam pengawalan ini kami minta bantuan KPK dan KPK mendukung
penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu. Jadi kita minta
supaya dana desa itu tidak diselewengkan, sama-sama kita awasi, media
mengawasi, dan KPK akan mendukung penuh dalam pengawasan penggunaan dana
desa tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menyatakan KPK
dari 2015 sampai sekarang sudah melakukan pengawasan soal pendampingan
dana desa itu.
"Banyak laporan dari masyarakat dan kami sudah sepakat tadi, kami
akan lakukan pembenahan-pembenahan dengan harapan semua pembangunan yang
dari desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat
kita bisa lebih cepat berkembang. Itu yang kami harapkan," kata Basaria.
Jadi, kata dia, nantinya semua dana-dana desa tersebut
penggunaannya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri dan
bermanfaat untuk mereka sendiri.
"Kami sepakat mendampingi secara penuh pengawalan dana desa dengan
Kementerian Desa. Itu kira-kira yang kami bicarakan hari ini," ucap
Basaria.
Soal titik rawan dana desa, Basaria mengatakan bahwa sebagian besar
kepala desa itu belum mengerti bahkan masih ada juga yang tidak bisa
baca. Kemudian titik rawan kedua, kata dia, seperti yang kita dengar
baru-baru ini sudah dilakukan penangkapan oleh tim Saber Pungli di
daerah Jawa Timur.
Eko menambahkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK sudah
membuatkan aplikasi untuk pengawasan dana desa.
"Tetapi memang itu hanya bisa dipakai dengan desa-desa yang
memiliki jaringan internet. Yang belum punya jaringan internet masih
manual. Tapi yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat," ucap
Eko. (WDY)
KPK-Kemendes Sepakat Awasi Ketat Ratusan Triliun Dana Desa
Rabu, 1 Februari 2017 13:56 WIB