Negara (Antara Bali) - Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama yang membidangi pembangunan infrastruktur termasuk di desa-desa, Jumat, berjanji untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia mengatakan, prosentase pembagian dana ADD di tingkatan desa harus sesuai dengan aturan teknis yaitu 70 persen untuk infrastruktur dan 30 persen belanja aparatur desa.
"Kalau prosentase untuk pembangunan infrastruktur sampai berkurang dari itu, patut diduga ada penyelewengan," katanya.
Selain melakukan pengawasan, pihaknya berharap hal serupa juga dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa.
"Dua lembaga itu memiliki fungsi pengawasan yang strategis, peningkatan jumlah ADD yang diberikan pemkab harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat di tingkat desa," ujar Susrama.
Untuk tahun 2012 ini, desa-desa menerima ADD dengan besaran dua kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa kalangan khawatir, jika tidak diimbangi dengan pengawasan, peningkatan ADD ini tidak berimbas pada pembangunan desa yang lebih baik. (GBI/T007)
Dewan Jembrana Janji Awasi ADD
Jumat, 24 Februari 2012 13:51 WIB