Jakarta (Antara Bali) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi sektor energi dan sumber daya alam, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik pengeboran ilegal pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara karena dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Senin.
"Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa," ujar Ketua Komisi VII DPR.
Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba. Pasalnya, praktik pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Gus Irawan.
Sementara itu, pengamat minyak dan gas bumi, Ibrahim Hasyim mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif.
"Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit," kata dia.
Menurut Ibrahim, Muba termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi minyak kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada KKKS yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu karena produksinya kemungkinan minimalis sehingga tidak efisien bila dilakukan eksploitasi.
Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat.
"Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu menertibkannya," ujar dia.
Ibrahim menilai pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi atau masyarakat sangat membahayakan karena praktik pengeboran dilakukan secara tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik pengeboran ilegal itu juga membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan.
"Siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3 dari praktik pengeboran minyak ilegal itu," katanya. (WDY)