Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali dalam APBD Induk 2017 mengalokasikan anggaran untuk bantuan hibah kepada badan, lembaga, dan kelompok masyarakat mencapai Rp431,17 miliar lebih.
"Harapan kami pencairan hibah untuk tahun ini dapat lebih lancar dibandingkan tahun 2016 yang saat itu banyak terjadi perubahan regulasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Minggu.
Pihaknya mendorong masyarakat agar dapat melengkapi persyaratan administrasi hibah di awal-awal tahun, sehingga dapat lebih cepat direalisasikan.
"Kami akan memproses pencairan hibah atau mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) bagi proposal yang persyaratan administrasinya sudah lengkap. Jadi, mau cepat atau tidaknya sangat tergantung dari masyarakat itu sendiri," ujarnya yang juga mantan Penjabat Bupati Karangasem itu.
Ngurah Arda menambahkan, terkait pencairan hibah sesungguhnya bukan hal yang baru dan sudah merupakan agenda rutin sehingga semestinya masing-masing SKPD yang menyalurkan hibah sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan dapat membantu menginformasikan pada masyarakat.
"Kami minta tolonglah agar di awal-awal tahun, jangan menunggu akhir tahun lagi, sehingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga bisa lebih cepat didapatkan," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, alokasi hibah untuk 2017 itu tidak terlalu terpaut jauh jika dibandingkan dengan alokasi hibah tahun sebelumnya.
Untuk 2016, anggaran hibah yang dialokasikan sekitar Rp403,31 miliar lebih. Dari jumlah tersebut yang terealisasi sebesar Rp363 miliar lebih (90 persen).
"Penyebab hibah tidak terealisasi karena ada penerima hibah yang memang mengundurkan diri dan ada juga yang tidak bisa melengkapi persyaratan administrasinya," ucapnya.
Sesuai dengan ketentuan, kata Ngurah Arda, semestinya LPJ penggunaan hibah 2016 sudah harus diterima paling lambat 10 Januari 2017. Namun, hingga saat ini belum semua penerima menyerahkan LPJ.
"Sebenarnya LPJ yang harus disetor itu tidak rumit, hanya berisi rekap pembelian atas penggunaan dana hibah, sedangkan bukti-bukti pendukungnya itu tetap ada di penerima hibah," ucapnya.
LPJ yang belum disetorkan, kata Ngurah Arda, bisa juga masih dikumpulkan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing, sambil mereka melakukan monitoring dan evaluasi. (WDY)
Pemprov Bali Alokasikan Bantuan Hibah Rp431,17 Miliar
Minggu, 15 Januari 2017 13:58 WIB