Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, pihaknya tengah memproses Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.

"Memang untuk melaksanakan perda ini harus dibuatkan pergubnya, yang kini masih dalam proses," kata Gubernur Mangku Pastika susai mengikuti rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, untuk melaksanakan Perda RTRWP Bali memang harus dibuatkan pergub-nya. Sebab, dalam perda tersebut ada 23 pasal.     

"Karena itu, perlu dijabarkan lagi dalam pergub. Sekarang pergub-nya sedang dalam proses," ujarnya.

Mangku Pastika mengatakan, sebenarnya tidak ada konflik dalam masyarakat soal Perda RTRWP Bali.

"Konflik itu tidak ada. Hanya pemahamannya saja yang berbeda," kata mantan Kapolda Bali itu.

Mangku Pastika menegaskan, dirinya ingin taat asas dalam penyusunan Perda RTRWP. Karena dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, dua tahun setelah ditetapkan UU tersebut setiap provinsi harus membuat Perda RTRWP. Sedangkan untuk kabupaten/kota diberi waktu tiga tahun.

"Ini kan sudah lewat tiga tahun, seharusnya sudah mempunyai Perda RTRWP yang mengacu kepada UU tersebut," kata Gubernur Mangku Pastika menegaskan.

Disinggung soal ketakutan para bupati jika Perda RTRWP Bali diberlakukan, Gubernur Mangku Pastika menyatakan, kalau taat asas seharusnya tidak perlu takut.

"Sebenarnya tidak ada yang takut. Coba tanya para bupati. Kalau kita taat asas tidak perlu takut. Kalau takut berarti ada yang salah dong," katanya sambil mengerutkan dahi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bali mendesak Gubernur Mangku Pastika untuk segera mengeluarkan Pergub untuk pelaksanaan Perda RTRWP Bali. Hal itu perlu dibuat untuk mencegah konflik dan wacana pro dan kontra yang semakin santer di masyarakat.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026