Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menyebutkan pencetakan 11 pecahan
uang rupiah baru tahun emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai
dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang
tunai yang ditarik.
"Dengan begitu pencetakan rupiah tidak menambah jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap
terjaga sesuai kebutuhan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
BI Tirta Segara dalam siaran pers di Jakarta, Kamis malam.
Tirta mengatakan BI harus memastikan kebutuhan uang tunai setiap
waktu dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Jika ada pencetakan uang rupiah, termasuk uang rupiah baru tahun
emisi 2016, hal itu untuk menggantikan uang tidak layak edar yang akan
ditarik dari masyarakat.
"BI juga mengawasi bahwa jumlah uang yang ditarik dan
dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan
diedarkan ke masyarakat," ujarnya.
Adapun proses pencetakan, peredaran dan penarikannya, Tirta
menjamin, mekanisme tersebut dilakukan oleh BI, bukan oleh pihak lain
yang melanggar ketentuan hukum.
Begitu juga dengan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru.
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI menunjuk
Badan Usaha Milik Negara yaitu Perum Peruri untuk mencetak seluruh uang
tersebut.
"Prosesnya, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam
jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan
menyerahkannya kembali ke BI, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang
yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi
atau penghitungan ulang oleh BI," jelas Tirta.
Tirta mengatakan pengelolaan uang rupiah dilaporkan BI setiap
tiga bulan kepada DPR. Badan Pemeriksa Keuangan juga mengaudit BI dua
kali dalam setahun, yakni audit umum dan audit terkait pengelolaan uang. (WDY)
BI : Pencetakan Uang Baru Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Jumat, 23 Desember 2016 7:49 WIB