Denpasar (Antara Bali) - Aktivis perempuan dan anak Siti Sapurah menjelaskan kronologi pengusiran dirinya oleh Majelis Hakim Mayasari Oktavia saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Klungkung, Bali, kepada pemeriksa Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Pemeriksaan itu dilakukan selama 30 menit oleh tiga orang pemeriksa dari Pengadilan Tinggi yakni Haryanto, Wayan Sedana dan Subyantoro," kata Siti Sapurah selaku Aktivis Perempuan dan Anak di Denpasar, Selasa (20/12).
Ia mengakui dimintai keterangan secara gamblang seperti apa peristiwa yang terjadi saat dirinya diusir hakim dan saya jelaskan bahwa diberikan kuasa sebagai penasehat hukum Ni Komang BW (17) untuk melakukan pendampingan persidangan.
Siti Sapurah menjelaskan kepada tiga pemeriksa dari Pengadilan Tinggi itu, bahwa dirinya menjadi kuasa Ni Komang BW yang menjadi korban pencabulan oleh oknum anggota kepolisian Aipda IKA.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya mengatakan laporan yang disampaikannya kepada Pengadilan Tinggi Denpasar itu langsung ditindaklanjuti dengan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) atas keterangan dirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, kata wanita yang sering disapa mbak Ipunk itu, mengakui belum ada kepastian seperti apa terkait laporan dirinya kepada terlapor Maya Oktavia.
"Kemungkinan hasil dari pemeriksaanya berupa BAP itu akan dibawa ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata Ipunk.
Sebelumnya, kasus ini mencuat karena Aipda IKA melakukan pencabulan terhadap BW saat berusia 12 tahun dan diperkosa terus menerus di dalam warung, hotel dan mobil milik terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah Siti Sapurah melaporkan ke SPKT Polda Bali dan mendesak Aipda IKA diperiksa dan ditahan.
Namun dilakukan pemeriksaan, tersangka Aipda IKA membantah pencabulan tersebut dan mengatakan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka. (WDY)