Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berupaya maksimal memberikan pendampingan terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang divonis mati terkait narkoba di Pengadilan Penang, Malaysia.
"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis hukuman mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.
Nusron mengatakan, Rita pada saat ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 ternyata tidak terdaftar sebagai TKI yang menggunakan jalur formal. Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur pribadi tanpa terdaftar di pemerintah.
Namun demikian, apapun alasannya Rita tetaplah merupakan WNI yang tetap harus dibela agar bisa terhindar dari hukuman mati. Terlebih, dalam kasus itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.
"Dalam konteks itulah, negara hadir memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap warganya. Kuasa hukum yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa Rita hanya korban. Dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang banding," papar Nusron.
Ia menambahkan, rentetan dari kasus yang menimpa TKI dari masalah hukum hingga masalah keamanan, bahwa yang paling bisa meminimalisir risiko-risiko negatifnya adalah ketika menjadi TKI melalui jalur prosedural karena dengan melalui jalur prosedural itu tidak hanya terdaftar secara resmi di pemerintah, tetapi juga lebih aman dan terlindungi dari segi hukum.
Seperti diketahui, Rita divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, pada Senin (30/5) lalu. Rita dijerat dengan Pasal 39-B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.
Sehari setelah Rita divonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan, kuasa hukum dari pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis hukuman mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.
Nusron mengatakan, Rita pada saat ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 ternyata tidak terdaftar sebagai TKI yang menggunakan jalur formal. Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur pribadi tanpa terdaftar di pemerintah.
Namun demikian, apapun alasannya Rita tetaplah merupakan WNI yang tetap harus dibela agar bisa terhindar dari hukuman mati. Terlebih, dalam kasus itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.
"Dalam konteks itulah, negara hadir memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap warganya. Kuasa hukum yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa Rita hanya korban. Dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang banding," papar Nusron.
Ia menambahkan, rentetan dari kasus yang menimpa TKI dari masalah hukum hingga masalah keamanan, bahwa yang paling bisa meminimalisir risiko-risiko negatifnya adalah ketika menjadi TKI melalui jalur prosedural karena dengan melalui jalur prosedural itu tidak hanya terdaftar secara resmi di pemerintah, tetapi juga lebih aman dan terlindungi dari segi hukum.
Seperti diketahui, Rita divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, pada Senin (30/5) lalu. Rita dijerat dengan Pasal 39-B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.
Sehari setelah Rita divonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan, kuasa hukum dari pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016