Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali menyatakan jumlah pemilih yang ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS) di daerah itu untuk Pilkada 2017 mencapai 611.256 orang.

"Daftar pemilih sementara telah ditetapkan oleh KPUD dan telah diumumkan di masing-masing desa," kata Ketua KPUD Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan KPU kini menunggu tanggapan dari masyarakat untuk melakukan perbaikan DPS. Perbaikan misalnya, ada pemilih dalam DPS yang telah meninggal dunia, pensiun sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri dan warga yang memiliki hak pilih belum terdaftar dalam DPS.

Suardana menambahkan usulan perbaikan disampaikan kepada PPS pada tanggal 10-19 Nopember 2016 dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sementara itu, dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang belum memiliki KTP-elektronik dan surat keterangan Disdukcapil sebanyak 101.993 orang pemilih.

KPU mengimbau pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik surat dan surat keterangan Disdukcapil yang tidak terdapat pada basis data kependudukan agar segera mengurus KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil di camat atau Disdukcapil.

"Pemilih segera melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS) jika telah mendapatkan KTP-el dan surat keterangan Disdukcapil tersebut paling lambat 27 Nopember 2016.

Apabila pemilih yang belum memiliki KTP-elekronik dan surat keterangan Disdukcapil tidak dapat menunjukkan KTP-elektronik dan surat keterangan Disdukcapil paling lambat 4 Desember 2016, maka KPU menghapus pemilih tersebut dari daftar pemilih. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016