Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta masyarakat setempat agar mengecek daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2018 yang sudah terpasang di lingkungan desa atau kelurahan dan banjar (dusun).
"Kami mengingatkan kembali masyarakat dapat mengecek daftar pemilih sementara (DPS), agar jangan sampai kehilangan hak pilihnya," kata anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, saat ini adalah tahapan pengumuman daftar pemilih sementara di lingkungan kelurahan, desa dan banjar. "Kami KPU bertugas melayani Bapak/Ibu untuk bisa memanfaatkan hak pilihnya," ujarnya.
Selain di perangkat desa setempat, pengecekan juga bisa dilakukan di website KPU Bali. Untuk bisa memilih, Wirati juga menegaskan bahwa calon pemilih harus sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
"Syaratnya harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada Bali 2018 total sebanyak 3.001.067 pemilih yang terdiri dari pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.496.798 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.504.269 orang.
DPS Pilkada Bali 2018 sebelumnya juga telah diserahkan kepada masing-masing LO (penghubung) kedua pasangan calon,Bawaslu Provinsi Bali, dan pihak dari Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Bali.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Udayana Prof Dr dr Ketut Sukardika dalam kesempatan itu menyampaikan orasi dengan mengajak masyarakat selain menjaga kesehatan lingkungan juga menjaga kesehatan rohani.
"Masyarakat agar berpikir positif, jujur dan tidak terbawa ke dalam arus negatif, sifat raksasa seperti korupsi dan kolusi," ucap Prof Sukardika. (WDY)
KPU Bali: cek DPS pilkada
Minggu, 1 April 2018 15:31 WIB