Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap dua orang pencuri cengkih berinisial GH (22) dan KAM (19) asal Desa Tinggarsari.

"Pelaku diamankan pihak Kepolisian Sektor Busungbiu dengan barang bukti berupa cengkeh hasil curian sebanyak 44 kilogram," kata Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika di Kota Singaraja, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku yang sama-sama beralamat di Banjar Dinas Suda Mukti itu berawal dari kecurigaan korban yakni Gede Suprapta (44) warga desa tersebut.

Awalnya korban yang baru ngalap cengkeh disimpan di rumahnya untuk ditinggal ke Denpasar. Namun saat balik ke rumah, korban mendapati ada ceceran cengkeh berserakan di rumahnya dan mendapati cengkehnya raib.

Korban pun akhirnya melapor ke pihak Kepolisian Polsek Busungbiu untuk ditindaklanjuti.

Kecurigaan terhadap pelaku pencurian cengkeh pun akhirnya mengarah kepada kedua pelaku, sehingga kedua pelaku langsung dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.

"Kasusnya kini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu untuk memeriksa saksi-saksi yang ada dan juga mash dikembangkan lebih lanjut," papa dia.

"Kedua pelaku diamankan pada (26/10) dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ada 44 kilogram cengkeh dan satu unit kendaraan diamankan pihak Polisi sebagai barang bukti, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp4 juta," tambahnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016