Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengukuhkan anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah provinsi setempat periode 2016-2021 di Denpasar, Kamis.

"KPPAD Provinsi Bali adalah mitra pemerintah daerah dalam mengemban tugas mulia untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, terutama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak," kata Pastika saat menyampaikan sambutan pada pengukuhan lima anggota KPPAD Bali tersebut.

Menurut dia, saat ini masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan haknya dengan baik karena berbagai alasan dan latar belakang sosial. Apalagi, dari berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak-anakk dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

"Anak adalah anugerah Tuhan yang harus kita lindungi dan kasihi. Anak harus tumbuh dalam keluarga dan lingkungan yang aman, nyaman, dan menggembirakan serta bebas dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Semua pihak harus membangun komitmen untuk memerangi kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Oleh karena itu, ucap Pastika, KPPAD Bali diharapkan dapat memotivasi, menggugah, dan membangkitkan kesadaran segenap komponen masyarakat, mulai dari dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, sampai keluarga dan orang tua pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Pemprov Bali sendiri terus mengupayakan program dan kegiatan yang berpihak pada anak-anak seperti bedah rumah, Jaminan Kesehatan Bali Mandara, beasiswa miskin, wajib belajar 12 tahun, pembangunan SMA dan SMK Bali Mandara sampai program transportasi publik Trans Sarbagita.

Dia menambahkan, di bidang kebijakan, Pemprov Bali telah menetapkan Perda Perlindungan Anak, Perda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Peraturan Gubernur tentang KPPAD Bali. Di samping Bali juga sudah mendeklarasikan diri menuju Provinsi Layak Anak pada tahun lalu.

"Anggota KPPAD agar memahami betul ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan tetap berpijak pada prinsip independensi dan memberikan masukan serta bersama-sama pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan penanganan kasus perlindungan anak di Provinsi Bali," ucap Pastika.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016, ditetapkan komisioner KPPAD Bali yang diketuai oleh Anak Agung Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua dijabat oleh Eka Shanti Indra Dewi, serta tiga orang anggota yakni Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016