Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali Made Sudana mengatakan, usulan bupati dan wali kota se-Bali untuk melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali sebagai hal yang wajar.

"Untuk itu usulan revisi Perda No 16 Tahun 2009 tentang RTRW itu harus disikapi bijaksana. Karena yang melaksanakan perda itu kan daerah bersangkutan," katanya di Denpasar, Selasa.

Menurutnya, kalau perda tersebut dipaksakan untuk diterapkan di daerah bersangkutan, namun kenyataan di daerah tersebut tidak bisa diterapkan, itu sama artinya pembelengguan daerah.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah, maka kewenangan sepenuhnya ada di tingkat kabupaten dan kota. Maka dari itu yang tahu persis daerahnya kan bupati dan wali kota, ya kita harus mengerti hal itu," kata politisi PDIP itu.

Dikatakan, setelah pihaknya turun ke sejumlah kabupaten, seperti Badung dan Karangasem serta mendengarkan aspirasi dari bupati dan tokoh-tokoh adat setempat, mereka meminta Perda RTRW tersebut ditinjau atau direvisi. Alasannya Perda tersebut sulit diterapkan di daerahnya.

"Kalau sudah seperti itu kenyataannya, dan itu adalah berdasarkan kajian daerahnya, mau tidak mau aspirasi tersebut harus dibahas dewan," kata pria asal Kabupaten Tabanan ini.

Dikatakan, Perda RTRW tersebut waktu itu kesannya dipaksakan untuk ditetapkan, akibatnya peraturan ini akhirnya tidak bisa diterapkan secara efektif.

"Perda ini terburu-buru disahkan pada waktu itu, sehingga ada kesan asal ada. Padahal kalau diurai pasal per pasal masih banyak kelemahannya," kata Sudana.

Sementara di tempat terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta pemerintah kabupaten dan kota di Bali untuk melaksanakan dan menegakkan Perda RTRW.

Bahkan, gubernur mengingatkan bupati dan wali kota untuk segera menertibkan bangunan wisata yang berada di dalam radius lima kilometer dari pura.

"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada Perda 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali yang harus ditegakkan. Kalau tidak punya izin, tolong ditegur. Jika jelas-jelas melanggar perda, tolong ditindak tegas," katanya.

Mengenai keinginan sejumlah bupati di Bali agar Pemprov Bali  merevisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Mangku Pastika mengemukakan, bahwa hal itu karena ada kesalahpahaman dalam membaca isi perda itu.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011