Denpasar (Antara Bali) - Jumlah uang tebusan hasil amnesti pajak di wilayah Bali dan Nusa Tenggara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) hingga 21 September 2016 mencapai Rp48,2 miliar dengan 1.076 slip setoran pajak.
"Itu hampir semua berupa deklarasi sedangkan untuk repatriasi saat ini belum ada," kata Vice President Head of Business Banking BNI Kantor Wilayah Denpasar, Pardi, Senin.
Namun ia tidak merinci jumlah wajib pajak yang menyetorkan uang tebusan tersebut, hanya mencatat jumlah tebusan yang disetorkan.
Pardi menuturkan bahwa sebagian besar penyetor uang tebusan amnesti pajak itu sekitar 60 persen merupakan nasabah BNI, sisanya merupakan masyarakat luas.
Dia menjelaskan bahwa uang tebusan dengan tarif dua persen tersebut masuk ke rekening kas negara.
"Biasanya uang yang masuk di kas negara ini untuk belanja negara," imbuhnya.
Sehingga pihaknya tidak bisa menyalurkan kembali kepada nasabah dalam bentuk kredit karena masuk ke penerimaan negara.
Lain halnya dengan apabila dana yang disetorkan ke bank pelat merah itu merupakan repatriasi yang bisa digunakan kembali oleh perbankan untuk produk perbankan seperti kredit.
"Kalau repatriasi tergantung nasabahnya mau diinvestasikan ke mana bisa disimpan dalam bentuk tabungan, giro atau deposito," imbuhnya.
Selain produk keuangan konvensional itu, dana repatriasi juga bisa diinvestasikan dalam bentuk produk syariah dan anak-anak perusahaan BNI seperti sekuritas, saham, aset manajemen atau danareksa.
Pardi lebih lanjut menambahkan bahwa untuk BNI wilayah Bali, NTB dan NTT ditargetkan untuk amnesti pajak itu baik deklarasi maupun repatriasi mencapai sekitar Rp2 triliun dari target nasional Rp50 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Itu hampir semua berupa deklarasi sedangkan untuk repatriasi saat ini belum ada," kata Vice President Head of Business Banking BNI Kantor Wilayah Denpasar, Pardi, Senin.
Namun ia tidak merinci jumlah wajib pajak yang menyetorkan uang tebusan tersebut, hanya mencatat jumlah tebusan yang disetorkan.
Pardi menuturkan bahwa sebagian besar penyetor uang tebusan amnesti pajak itu sekitar 60 persen merupakan nasabah BNI, sisanya merupakan masyarakat luas.
Dia menjelaskan bahwa uang tebusan dengan tarif dua persen tersebut masuk ke rekening kas negara.
"Biasanya uang yang masuk di kas negara ini untuk belanja negara," imbuhnya.
Sehingga pihaknya tidak bisa menyalurkan kembali kepada nasabah dalam bentuk kredit karena masuk ke penerimaan negara.
Lain halnya dengan apabila dana yang disetorkan ke bank pelat merah itu merupakan repatriasi yang bisa digunakan kembali oleh perbankan untuk produk perbankan seperti kredit.
"Kalau repatriasi tergantung nasabahnya mau diinvestasikan ke mana bisa disimpan dalam bentuk tabungan, giro atau deposito," imbuhnya.
Selain produk keuangan konvensional itu, dana repatriasi juga bisa diinvestasikan dalam bentuk produk syariah dan anak-anak perusahaan BNI seperti sekuritas, saham, aset manajemen atau danareksa.
Pardi lebih lanjut menambahkan bahwa untuk BNI wilayah Bali, NTB dan NTT ditargetkan untuk amnesti pajak itu baik deklarasi maupun repatriasi mencapai sekitar Rp2 triliun dari target nasional Rp50 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016