Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia mendorong elektronifikasi pembayaran atau metode yang sebelumnya dilakukan tunai menjadi nontunai antara pemerintah dan masyarakat sebagai sasaran jangka pendek tahun 2015-2016.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa hal itu untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Peraturan itu disusun dalam meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dan menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dan memanfaatkan teknologi informasi.
Meski demikian, dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Bali disebutkan bahwa akselerasi penggunaan nontunai dirasakan perkembangannya masih perlu ditingkatkan sehingga dibutuhkan inisiatif dari bank sentral itu untuk mempercepat implementasinya di sektor penerimaan dan pengeluaran pemerintah termasuk kaitannya dengan perbankan dan masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar merupakan pemerintah daerah di Pulau Dewata yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada 30 Juni 2015 untuk mendukung pembayaran elektronifikasi.
Salah satu implementasinya, melalui penyusunan bisnis model transaksi penerimaan Pemkot Denpasar yang dapat dimigrasikan menjadi nontunai di antaranya penerimaan pajak.
BI Bali, Pemkot Denpasar dan Bank Pembangunan Daerah Bali juga telah menggelar sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah secara nontunai mendukung elektronifikasi pembayaran.
Dalam kajian itu juga disebutkan jenis-jenis elektronifikasi pembayaran dari pemerintah yakni dari masyarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
Untuk pembayaran secara elektronik dari masyarakat kepada pemerintah atau "person to government", di antaranya seperti pembayaran pajak, izin, retribusi, paspor, denda dan lainnya, sedangkan pembayaran dari pemerintah kepada masyarakat atau "government to person" di antaranya seperti pencairan bantuan sosial, gaji PNS, honorarium pegawai kontrak dan subsidi.
Tujuan dengan sistem elektronifikasi pembayaran di antara pemerintah dan masyarakat selain efisiensi dan mepermudah arus histori pembayaran, sistem tersebut juga dapat mengurangi potensi tindak kejahatan seperti korupsi dan penggelapan.
Jangka menengah sistem elektronifikasi pembayaran pemerintah dan masyarakat itu sasarannya ingin dicapai pada tahun 2017-2020 dan jangka panjang tahun 2021-2024. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa hal itu untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Peraturan itu disusun dalam meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dan menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dan memanfaatkan teknologi informasi.
Meski demikian, dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Bali disebutkan bahwa akselerasi penggunaan nontunai dirasakan perkembangannya masih perlu ditingkatkan sehingga dibutuhkan inisiatif dari bank sentral itu untuk mempercepat implementasinya di sektor penerimaan dan pengeluaran pemerintah termasuk kaitannya dengan perbankan dan masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar merupakan pemerintah daerah di Pulau Dewata yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada 30 Juni 2015 untuk mendukung pembayaran elektronifikasi.
Salah satu implementasinya, melalui penyusunan bisnis model transaksi penerimaan Pemkot Denpasar yang dapat dimigrasikan menjadi nontunai di antaranya penerimaan pajak.
BI Bali, Pemkot Denpasar dan Bank Pembangunan Daerah Bali juga telah menggelar sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah secara nontunai mendukung elektronifikasi pembayaran.
Dalam kajian itu juga disebutkan jenis-jenis elektronifikasi pembayaran dari pemerintah yakni dari masyarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
Untuk pembayaran secara elektronik dari masyarakat kepada pemerintah atau "person to government", di antaranya seperti pembayaran pajak, izin, retribusi, paspor, denda dan lainnya, sedangkan pembayaran dari pemerintah kepada masyarakat atau "government to person" di antaranya seperti pencairan bantuan sosial, gaji PNS, honorarium pegawai kontrak dan subsidi.
Tujuan dengan sistem elektronifikasi pembayaran di antara pemerintah dan masyarakat selain efisiensi dan mepermudah arus histori pembayaran, sistem tersebut juga dapat mengurangi potensi tindak kejahatan seperti korupsi dan penggelapan.
Jangka menengah sistem elektronifikasi pembayaran pemerintah dan masyarakat itu sasarannya ingin dicapai pada tahun 2017-2020 dan jangka panjang tahun 2021-2024. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016