Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersangka kepemilikan delapan butir ekstasi dan 3,34 gram sabu-sabu bernama I Gusti Gede Putu Mahesa Gotama
"Ya ,tersangka sudah dilimpahkan kepolisian yang sebelumnya sempat tidak ditahan dan hari ini langsung ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A kerobokan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka Mahesa Gotama yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam ternama di Denpasar itu, didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam uraian berkas perkara disebutkan, tersangka yang beralamat di Jalan Pulau Indah II Nomor 1, kamar kos Nomor 8 tertangkap tangan telah menyimpan, menguasai atau menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri sebanyak delapan butir ekstasi dan 3,34 gram sabu-sabu.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian pada 2 Juni 2016, Pukul 23.00 Wita, saat berada di area parkir tempatnya bekerja di Akasaka Music Club, Jalan Rembulan, Denpasar Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya, Kemudian, petugas langsung menggiring tersangka ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar, di Kejari Denpasar, tersangka Mahesa Gotama kemudian digiring petugas Kejari ke dalam mobil tahanan yang hendak membawanya bersama sejumlah tersangka kasus lainnya ke LP Kerobokan Denpasar, Badung, Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ya ,tersangka sudah dilimpahkan kepolisian yang sebelumnya sempat tidak ditahan dan hari ini langsung ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A kerobokan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka Mahesa Gotama yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam ternama di Denpasar itu, didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam uraian berkas perkara disebutkan, tersangka yang beralamat di Jalan Pulau Indah II Nomor 1, kamar kos Nomor 8 tertangkap tangan telah menyimpan, menguasai atau menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri sebanyak delapan butir ekstasi dan 3,34 gram sabu-sabu.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian pada 2 Juni 2016, Pukul 23.00 Wita, saat berada di area parkir tempatnya bekerja di Akasaka Music Club, Jalan Rembulan, Denpasar Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya, Kemudian, petugas langsung menggiring tersangka ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar, di Kejari Denpasar, tersangka Mahesa Gotama kemudian digiring petugas Kejari ke dalam mobil tahanan yang hendak membawanya bersama sejumlah tersangka kasus lainnya ke LP Kerobokan Denpasar, Badung, Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016