Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyatakan bahwa uang tebusan dana repatriasi di daerah ini mencapai Rp1,2 miliar sejak 1 Juli 2016.

"Dari sembilan kantor Pajak Pratama, jumlah uang tebusannya mencapai Rp1,2 miliar," kata Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Bali Nyoman Ayu Ningsih saat ditemui dalam lokakarya Program "Yuk Nabung Saham" dan Amnesti Pajak, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, data terbaru yang didapatkan dari pengawasan Kanwil DJP Bali wajib pajak yang menyetorkan uang tebusan tersebut mencapai 19 orang.

Namun Ayu tidak memberikan rincian uang tebusan dari dana repatriasi hasil pengampunan pajak tersebut, mengingat pihaknya tidak berwenang membeberkan kepada publik.

Begitu juga dengan target maupun potensi penerimaan dari kebijakan tersebut, pihaknya tidak mengetahui detailnya karena data hanya dimiliki oleh presiden, menteri keuangan, dan dirjen.

"Detailnya kami tidak bisa membeberkan karena kami hanya melihat kompilasi," ujarnya pula.

Dia menjelaskan bahwa amnesti pajak hanya berlaku untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Uang terbusan tersebut, kata dia lagi, berasal dari amnesti pajak periode pertama yang berlaku mulai Juli-September dengan pengenaan pajak sebesar dua persen untuk dana yang dialihkan dan dilaporkan di dalam negeri.

Sedangkan periode kedua (tiga persen) dan periode ketiga (lima persen).

Bagi wajib pajak yang hanya melaporkan aset di luar negeri dan tidak merepatriasi aset ke dalam negeri, maka dikenakan pajak empat persen apabila disampaikan surat pernyataan harta pada periode pertama, enam persen (periode kedua) dan 10 persen (periode tiga).

Periode pertama berlangsung 1 Juli-30 September, periode kedua (1 Oktober-31 Desember 2016), dan ketiga (1 Januari-31 Maret 2017). (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016