Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan edukasi perpajakan ke para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel di Kota Denpasar.
"Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan bidang perpajakan yang merupakan hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk teman-teman penyandang disabilitas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait di Denpasar, Selasa.
Pelaku UMKM difabel yang diberikan edukasi tersebut selama ini dibina langsung oleh Graha Nawasena Rumah Harapan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Acara yang diadakan di Aula Kanwil DJP Bali yang bertajuk Membangun Keuangan yang Sehat dan Perpajakan yang Taat ini dihadiri langsung oleh 15 pelaku UMKM difabel.
"Kanwil DJP Bali sebagai instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik tentunya senantiasa memberikan pelayanan publik kepada setiap pemangku kepentingan.
Baca juga: DJP Bali bukukan pajak Rp9,45 triliun pada triwulan III-2023
Termasuk di dalamnya untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi teman-teman penyandang disabilitas sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Acara edukasi juga diisi penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali I Made Sujana yang menyampaikan materi tentang pencatatan dan pembukuan oleh pelaku UMKM.
"Bagi pelaku UMKM di sini saya sampaikan kalau pencatatan dilakukan yang baik dapat membantu UMKM dalam memantau arus kas, mengukur kinerja keuangan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pencatatan yang transparan, UMKM juga dapat lebih mudah mendapatkan akses pada pembiayaan dari lembaga keuangan," ujarnya.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Mozes DF Nangi menyampaikan terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan fasilitas difabel yang tersedia di Kanwil DJP Bali serta unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Baca juga: DJP Bali terima pembayaran pajak Rp7,32 triliun hingga Juli 2023
"Para pelaku UMKM difabel di sini apabila ingin memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu daftar, hitung, bayar, lapor atau yang sering kita sebut DHBL dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id," ujar Mozes.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kolaborasi antara Kanwil DJP Bali dengan Graha Nawasena Rumah Harapan sehingga teman-teman difabel dapat berkembang, mandiri, dan maju.
"Disabilitas di Denpasar tercatat 1.700, baik disabilitas ringan hingga berat. Kami harap untuk teman-teman disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan ini bisa menjadi motivator untuk teman disabilitas lainnya agar berani menunjukkan diri," ujar Laxmy.
DJP Bali latih perpajakan bagi pelaku UMKM difabel di Denpasar
Selasa, 14 November 2023 22:39 WIB