Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali hingga triwulan III-2023 telah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp10,11 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bali ini melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.
"Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga triwulan III-2023 ini mengalami pertumbuhan sebesar 29,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp7,29 triliun," ujar Nurbaeti.
Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1,87 triliun yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.
Kemudian aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1,56 triliun (16,51 persen dari realisasi penerimaan), Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1,09 triliun (berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan).
Baca juga: DJP Bali terima pembayaran pajak Rp7,32 triliun hingga Juli 2023
Selanjutnya Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan.
Nurbaeti menambahkan, mengenai kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11 persen dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT.
Adapun rincian realisasi untuk Wajib Pajak (WP) Badan sejumlah 29.309 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sejumlah 260.200 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 43.620 SPT.
Di sisi lain, mengenai perkembangan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sampai dengan 30 September 2023 yang sudah valid mencapai 997.319 wajib pajak atau 81,28 persen total 1.227.038 WP yang terdaftar di Bali.
Baca juga: Kanwil DJP Bali serahkan diduga pelaku penggelapan pajak ke Kejari Tabanan
"Saya mengharapkan agar wajib pajak yang status NIK-nya belum valid agar secepatnya melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman djp online atau dengan datang ke Kantor Pajak terdekat sebelum 31 Desember 2023," ujar Nurbaeti.
Ia juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
"Atas nama institusi saya mengucapkan terima kasih atas pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Saya optimistis melalui peran wajib pajak target penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP Bali dapat tercapai 100 persen," ujarnya.