Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pelaku pengedar narkoba wilayah Kecamatan Seririt bernama Putu Parsana (36) asal Desa Lokapaksa yang sebelumnya sempat menjadi buronan aparat.
"Penangkapan Parsana ini berawal dari tertangkapnya dua rekan pelaku yakni Gusti Malen (35) warga Desa Lokapaksa dan Ketut Tawan (40) warga Kelurahan Seririt," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, pihak kepolisian Buleleng sempat menggerebek rumah Parsana di Desa Lokapaksa. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang mengarah ke narkoba.
Dikatakan pula, pelaku cukup lihai karena sempat memasang kamera pengawas atau CCTV, dimana dipasang di gang masuk rumahnya dan di sekitar rumahnya.
"Berkat kecermatan kami, akhirnya kami bisa masuk dan menemukan barang bukti narkoba sehingga pelaku kami amankan sekaligus barang bukti," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya.
Menurutnya, pihak Kepolisian akan melacak siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Parsana, termasuk dari HP milik pelaku dan nomor rekening milik pelaku.
"Dengan CCTV itu kami berharap bisa mengungkap jaringannya. Termasuk mengungkap apa ada kaitannya dengan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya," jelas Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, Parsana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Penangkapan Parsana ini berawal dari tertangkapnya dua rekan pelaku yakni Gusti Malen (35) warga Desa Lokapaksa dan Ketut Tawan (40) warga Kelurahan Seririt," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, pihak kepolisian Buleleng sempat menggerebek rumah Parsana di Desa Lokapaksa. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang mengarah ke narkoba.
Dikatakan pula, pelaku cukup lihai karena sempat memasang kamera pengawas atau CCTV, dimana dipasang di gang masuk rumahnya dan di sekitar rumahnya.
"Berkat kecermatan kami, akhirnya kami bisa masuk dan menemukan barang bukti narkoba sehingga pelaku kami amankan sekaligus barang bukti," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya.
Menurutnya, pihak Kepolisian akan melacak siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Parsana, termasuk dari HP milik pelaku dan nomor rekening milik pelaku.
"Dengan CCTV itu kami berharap bisa mengungkap jaringannya. Termasuk mengungkap apa ada kaitannya dengan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya," jelas Ajun Komisaris Besar Polisi Made Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, Parsana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016