Bangli (Antara Bali) - Anggota DPRD mempersoalkan nama RSUD Danvantari yang merupakan "warisan" mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa dan dianggap menjadi sumber persoalan.
"Saya sepakat kalau nama cukup hanya dengan sebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli, tanpa ada embel-embel lain lagi yang antinya bisa bermasalah," kata Nyoman Budi Utama, anggota DPRD Bangli asal PDIP di Bangli, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini nama dari RSUD Danvantari ini tidak mengantongi aturan pembuatan nama bedasarkan perda (peraturan daerah).
"Konon nama tersebut dibuat bedasarkan SK Bupati saat itu, sementara ketika sekarang DPRD Bangli ingin menetapkan RSUD ini sebagai objek pajak bersama eksekutif, malah menjadi persoalan," ujarnya.
Sementara anggota DPRD Bangli asal Partai Demokrat I Wayan Sudiartana mengatakan, tidak menganggap Rumah Sakit Dhanvantari sebagai objek pajak.
"Karena dalam draf tidak disebutkan nama itu, namun yang ada dalam draf rancangan restribusi adalah RSU Pemkab Bangli," katanya.
Karena itu yang menjadi objek pajak, kata dia, hanya RSU yang bangunannya pada lokasi lama, yakni di sebelah timur RSJP (Rumah Sakit Jiwa Pusat).
Dikatakan demikian karena, menurutnya, DPRD tak pernah diajak dalam pembuatan nama tersebut.
Sebaiknya, menurut dia, nama tersebut lahir melalui perda atau harus ada perdanya. Dia sendiri tidak merasa ikut membuat nama RSUD Danvantari itu, karenanya diharapkan papan nama tersebut segera dibuang.
Sementara anggota DPRD yang lain, Nyoman Adnyana mengatakan tak ada masalah soal nama Dhanvantari.
Bagi dia, karena di ketentuan umum dalam draf sudah disebutkan objek pajak itu RSUD Bangli, maka tak ada lain yang menjadi objek tersebut adalah RSUD Bangli yang diberi nama Dhanvantari dan bangunannya di jalan Brigjen Ngurah Rai, Kabupaten Bangli.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Saya sepakat kalau nama cukup hanya dengan sebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli, tanpa ada embel-embel lain lagi yang antinya bisa bermasalah," kata Nyoman Budi Utama, anggota DPRD Bangli asal PDIP di Bangli, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini nama dari RSUD Danvantari ini tidak mengantongi aturan pembuatan nama bedasarkan perda (peraturan daerah).
"Konon nama tersebut dibuat bedasarkan SK Bupati saat itu, sementara ketika sekarang DPRD Bangli ingin menetapkan RSUD ini sebagai objek pajak bersama eksekutif, malah menjadi persoalan," ujarnya.
Sementara anggota DPRD Bangli asal Partai Demokrat I Wayan Sudiartana mengatakan, tidak menganggap Rumah Sakit Dhanvantari sebagai objek pajak.
"Karena dalam draf tidak disebutkan nama itu, namun yang ada dalam draf rancangan restribusi adalah RSU Pemkab Bangli," katanya.
Karena itu yang menjadi objek pajak, kata dia, hanya RSU yang bangunannya pada lokasi lama, yakni di sebelah timur RSJP (Rumah Sakit Jiwa Pusat).
Dikatakan demikian karena, menurutnya, DPRD tak pernah diajak dalam pembuatan nama tersebut.
Sebaiknya, menurut dia, nama tersebut lahir melalui perda atau harus ada perdanya. Dia sendiri tidak merasa ikut membuat nama RSUD Danvantari itu, karenanya diharapkan papan nama tersebut segera dibuang.
Sementara anggota DPRD yang lain, Nyoman Adnyana mengatakan tak ada masalah soal nama Dhanvantari.
Bagi dia, karena di ketentuan umum dalam draf sudah disebutkan objek pajak itu RSUD Bangli, maka tak ada lain yang menjadi objek tersebut adalah RSUD Bangli yang diberi nama Dhanvantari dan bangunannya di jalan Brigjen Ngurah Rai, Kabupaten Bangli.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010