Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban setiap hari terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar dan di badan jalan.

"Kami terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang termpat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum. Sehingga tempat tersebut tidak boleh ada yang menghalangi," katanya.

Menurut dia, berjualan di badan jalan dan trotoar itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun berjualan di badan jalan sangat menganggu ketertiban lalu lintas.

Namun sebelum melakukan penertiban itu, Alit Wiradana mengatakan pihaknya telah melakukan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun pedagang tersebut tetap saja membandel atau melakukan pelanggaran.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

"Maka dari itu kami terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan hari ini penertiban dilakukan di Jalan Kartini, Gajah Mada, Hang Tuah, Batukaru dan lain sebagainya," ujarnya.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan dalam melakukan penertiban PKL, pihaknya dibantu langsung oleh aparat desa dan kelurahan di masing-masing Kecamatan se-Kota Denpasar.

Dalam penertiban pihak desa dan kelurahan juga melibatkan Linmas, Satpol PP yang ada di setiap desa dan kelurahan. Dari penertiban Satpol PP Kota Denpasar serta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan, membuat pelanggaran PKL yang berjalan di trotoar dan badan jalan bisa berkurang.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar bisa menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan indah.

"Kami mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah," katanya.

Namun dari pantauan, ada beberapa pelanggar yang dilakukan oleh PKL dengan tetap saja berjualan di atas trotoar, seperti yang terjadi di Jalan Subita dan Tulip. Bahkan ada juga pemilik toko yang segaja menutup (memblokade) trotoar, seperti yang terjadi ditimur perempatan Jalan Nangka-Gatot Subroto Denpasar.

"Kami harapkan kepada Satpol PP untuk menindak tegas bila ada warga sengaja melakukan pelanggaran dengan memblokade trotoar tersebut. Ini sudah melanggar peraturan keselamatan pejalan kaki. Tolong pemilik toko itu ditindak tegas," kata Wayan Kariana, seorang warga Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016