Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pelaku penebangan liar pohon atau "illegal logging" di kawasan hutan lindung Munduk, Kecamatan Busung Biu, wilayah Bali bagian utara.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian perkara," kata Kepala Kepolisian Sektor Busung Biu Ajun Komisaris Polisi I Nengah Sudiarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, aksi penebangan hutan secara ilegal tersebut dilakukan oleh Putu Sugianta alias Sugik (39) yang beralamat di Banjar Dinas Kemoning, Desa Manis Tutu, Kecamatan Melaya.

"Masukkan dari wilayah Negara, tapi melakukan perambahan hutan ini di wilayah Busungbiu. Berawal dari dua anggota Polisi Hutan yang sedang berpatroli mendengar suara sensor lalu setelah berkoordinasi dengan Polsek kami sama-sama datangi lokasi," ujar Nengah Sudiarta.

Ia menambahkan, pelaku tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP) tengah melakukan pemotongan dan mengolah kayu menjadi berbentuk balok-balok.

"Pada akhirnya pelaku digelandang ke Mapolsek Busungbiu bersama barang bukti berupa alat pemotong kayu, juga beberapa potongan kayu jenis pohon bayur yang telah diolah menjadi balok-balok," katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, untuk menjaga kawasan hutan Bali Barat yang luas dengan kondisi yang juga sulit dijangkau, polisi berharap dukungan masyarakat setempat turut berpartisipasi menjaga dan memproteksi hutan dari ancaman penebangan liar.

"Ini merupakan kerja sama dengan polisi hutan juga karena kawasan Bali Barat itu cukup luas sehingga perlu sinergitas semua pihak untuk menghindari perambahan atau ilegal logging dan kami juga berharap semua pihak turut mengawasi dan menjaga hutan demi satwa dan juga mencegah bencana alam," pintanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016