Denpasar (ANTARA) - Kodim 1609/Buleleng dan Polsek Seririt bersama dengan masyarakat Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Buleleng menangkap pelaku Illegal Logging berinisial W dan anaknya KA, dengan barang bukti berupa puluhan kayu jenis Sonokeling.
"Awalnya, ada laporan warga kalau ada kegiatan pengambilan kayu sonokeling di Dusun Yeh Selem pukul 19.00 Wita dengan memakai sepeda motor dari tengah hutan ke TKP, sudah ditangkap pada Selasa (28/1) dan tentu soal penebangan kayu atau illegal logging harus ditangani serius karena tidak ada izin," kata Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa kepada para pelaku yang melanggar hukum tidak akan diberi toleransi, karena sesuai prosedur hukum bahwa penebangan kayu ini akan berdampak negatif bagi semua aspek.
"Penebangan kayu ini tentu memiliki dampak negatif, terlebih lagi di musim hujan akan menyebabkan terjadi banjir, tanah longsor kemudian kalau kemarau masyarakat akan sulit mendapatkan air bersih," ucapnya.
Pihaknya menuturkan akan mengamankan aset - aset yang dimiliki oleh negara karena peristiwa ini terjadi di wilayah Buleleng, maka dalam waktu dekat akan diadakan patroli untuk mencari pelaku kegiatan pembalakan liar lain yang terjadi.
"Pembalakan liar ini menurut laporan masyarakat, sebenarnya sudah lama terjadi dan masyarakat pun sudah melaporkan, tapi ditakut - takuti oleh pihak sana, jadi kalau misalnya mereka melaporkan, maka pohon cengkeh mereka akan ditumbangkan, kami prihatin hutan dibalak. Berkat keresahan itu sehingga muncul inisiatif ronda setiap malam," kata Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto.
Adapun sebanyak 23 gelondong kayu jenis sonokeling berdiameter 40 centimeter x 1,5 meter serta lima unit sepeda motor sudah disita petugas. Rencananya, kayu hasil jarahan tersebut akan dijual ke Desa Sumberkima Gerokgak, oleh pelaku.
Baca juga: Bupati dan Dandim Buleleng berantas "illegal logging"
Sementara itu, Dandim Letkol Inf M. Windra Lesrianto, menjelaskan setelah dilakukan penyisiran terdapat puluhan gelondong kayu di luar TKP. Namun setelah dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti dengan 60 kayu telah dihilangkan oleh pelaku.
"Dari informasi warga, selama ini pelaku untuk memuluskan aksinya menyogok beberapa oknum aparat, untuk anggota manapun yang terlibat dalam illegal logging ini kami akan berikan sanksi tegas,"katanya.
Dari hasil penyergapan oleh para TNI-Polri bersama dengan masyarakat, ditemukan 23 gelondong kayu jenis sonokeling diameter 40 centi meter x 1,5 meter serta lima unit sepeda motor telah diamankan.
Pihaknya berharap kegiatan illegal logging di wilayah teritorialnya dapat diminimalkan dan para pelaku tetap ditindak dan ditangani secara tegas sesuai standar hukum yang berlaku.
TNI-Polri Buleleng tangkap pelaku "Illegal Logging"
Rabu, 29 Januari 2020 17:17 WIB