Denpasar (Antara Bali) - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali menyiapkan penyuluh atau tim pendampingan bagi sektor usaha kecil masyarakat.
"TPAKD itu juga menyiapkan pendampingan misalnya untuk pemasaran, ada penyuluhnya, biar mereka terus bertumbuh," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pendampingan itu nantinya diberikan oleh kelompok kerja teknis yang dibagi dua yakni kelompok kerja sektor jasa keuangan dan sektor usaha dengan total tujuh pokja.
Sehingga TPAKD tidak hanya memberikan percepatan akses keuangan bagi masyarakat di daerah pinggiran atau terpencil melainkan juga ada pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
"Membangun dari masyarakat pinggiran dengan harapan kalau masyarakat kecil tumbuh, kemiskinan berkuran dan masyarakat semakin sejahtera," imbuhnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika per tanggal 31 Maret 2016 telah menandatangani surat keputusan dengan nomor SK 1073/01-D/HK/2016 tentang pembentukan TPAKD itu.
Meski belum diluncurkan secara resmi, namun tim tersebut sudah mulai menggenjot program kerja sesuai dengan tujuan utamanya mempercepat akses keuangan di daerah.
Menurut dia, penyusunan program kerja yang disusun dalam peta jalan atau "roadmap" TPAKD itu masing-masing akan digelar oleh tujuh kelompok kerja (pokja) teknis yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank yang masuk ke dalam pokja sektor jasa keuangan.
Selain itu pokja pertanian, kemaritiman, ketahanan pangan dan sektor usaha lain yang masuk ke dalam pokja sektor usaha.
"Dari ketujuh pokja ini tidak berarti bekerja terpisah tetapi saling satu kesatuan dan saling berinteraksi," kata Zulmi seraya menambahkan bahwa peluncuran TPAKD itu akan digelar dalam waktu dekat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"TPAKD itu juga menyiapkan pendampingan misalnya untuk pemasaran, ada penyuluhnya, biar mereka terus bertumbuh," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pendampingan itu nantinya diberikan oleh kelompok kerja teknis yang dibagi dua yakni kelompok kerja sektor jasa keuangan dan sektor usaha dengan total tujuh pokja.
Sehingga TPAKD tidak hanya memberikan percepatan akses keuangan bagi masyarakat di daerah pinggiran atau terpencil melainkan juga ada pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
"Membangun dari masyarakat pinggiran dengan harapan kalau masyarakat kecil tumbuh, kemiskinan berkuran dan masyarakat semakin sejahtera," imbuhnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika per tanggal 31 Maret 2016 telah menandatangani surat keputusan dengan nomor SK 1073/01-D/HK/2016 tentang pembentukan TPAKD itu.
Meski belum diluncurkan secara resmi, namun tim tersebut sudah mulai menggenjot program kerja sesuai dengan tujuan utamanya mempercepat akses keuangan di daerah.
Menurut dia, penyusunan program kerja yang disusun dalam peta jalan atau "roadmap" TPAKD itu masing-masing akan digelar oleh tujuh kelompok kerja (pokja) teknis yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank yang masuk ke dalam pokja sektor jasa keuangan.
Selain itu pokja pertanian, kemaritiman, ketahanan pangan dan sektor usaha lain yang masuk ke dalam pokja sektor usaha.
"Dari ketujuh pokja ini tidak berarti bekerja terpisah tetapi saling satu kesatuan dan saling berinteraksi," kata Zulmi seraya menambahkan bahwa peluncuran TPAKD itu akan digelar dalam waktu dekat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016