Denpasar (Antara Bali) - Candra Wijaya (46), pelaku penipuan uang sebesar Rp1,1 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Terdakwa melakukan pelanggara hukum dengan tipu muslihat untuk mencari keuntunga diri sendiri ataupun serangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain," kata aksa Penuntut Umum (JPU) Gede Wiraguna Wiradarma di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Pasek itu, Candra Wijaya didakwa Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Candra Wijaya dilakuka pada Juli 2015, di kediamannya Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, Bali, bersama dengan saksi I Gusti Komang Wiasa yang merupakan korban penipuan kasus itu.
Pada awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Hektar yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat.
Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayar uang muka 50 persen.
Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan. Dari peristiwa itu, berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi.
Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp1,1 miliar, karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa melakukan pelanggara hukum dengan tipu muslihat untuk mencari keuntunga diri sendiri ataupun serangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain," kata aksa Penuntut Umum (JPU) Gede Wiraguna Wiradarma di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Pasek itu, Candra Wijaya didakwa Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Candra Wijaya dilakuka pada Juli 2015, di kediamannya Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, Bali, bersama dengan saksi I Gusti Komang Wiasa yang merupakan korban penipuan kasus itu.
Pada awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Hektar yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat.
Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayar uang muka 50 persen.
Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan. Dari peristiwa itu, berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi.
Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp1,1 miliar, karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016