Denpasar (Antara Bali) - Candra Wijaya (46), pelaku penipuan uang sebesar Rp1,1 miliar dihukum 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 36 bulan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, telah mengembalikan sebagian kerugian saksi korban I Putu Sukadana sebesar Rp200 juta dan telah diterima saksi korban.
Mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Oso Bali Cemerlang itu langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang diwakili Kadek Diah menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Candra Wijaya mengakui cek yang diberikan kepada korban I Putu Sukadana tidak ada dananya hingga saat jatuh tempo pencairan cek.
Dalam sidang terungkap terdapat dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek Nomor GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek Nomor GK 262195 sebesar Rp1 miliar juga tidak dapat ditarik korban.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Candra Wijaya dilakukan pada Juli 2015, di kediamannya Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, Bali, bersama dengan saksi I Gusti Komang Wiasa yang merupakan korban penipuan kasus itu.
Pada awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Hektare yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat.
Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayar uang muka 50 persen.
Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan. Dari peristiwa itu, berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi.
Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp1,1 miliar, karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah memberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. (WDY)