Jakarta (Antara Bali) - Badan Cyber Nasional (BCN) yang segera dibentuk diarahkan untuk menjadi koordinator bagi upaya perlindungan keamanan "cyber" di Indonesia.
Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas di Jakarta, Sabtu, mengatakan BCN yang segera dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) akan diarahkan menjadi wadah yang melakukan fungsi koordinasi keamanan cyber.
"Badan Cyber Nasional akan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Nantinya salah satu tugas BCN adalah menyiapkan Rencana Undang-Undang Cyber," katanya.
Agus menambahkan, badan ini akan diarahkan sebagai koordinator untuk sinergi dari sisi koordinasi, sinkronisasi, dan eksekusi segala macam permasalahan di ruang cyber, tanpa mengambil atau melangkahi kewenangan institusi yang lain.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Namun karena kendala teknis sejumlah hal maka hingga kini BCN belum juga terbentuk.
"Cyber adalah ruang wilayah yang baru sehingga wajar jika banyak institusi merasa memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut dan ingin berperan sebagai 'leading sector'," ujarnya.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber ke dalam enam wilayah keamanan cyber.
Pertama, Cyber Defence yang merupakan wilayah kewenangan dari Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan UU Pertahanan hingga PP Penataan Wilayah Negara dalam perannya sebagai Pertahanan Negara.
Kedua, Cyber Crime yang merupakan wilayah kewenangan POLRI dan Kejaksaan dalam perannya sebagai ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.
Ketiga, Cyber Inteligence yang merupakan wilayah kewenangan BIN dan Lemsaneg dalam perannya sebagai Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Pengamanan Informasi.
Keempat, Cyber Security yang merupakan kewenangan Kemkominfo dan Kemdagri dalam perannya sebagai Pelayanan Publik dan Administrasi Penduduk.
Kelima, Cyber Resilience yang merupakan kewenangan Kemenkopolhukam dan Wantanas dalam perannya sebagai Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian, dan Ketahanan Nasional.
Keenam, Cyber Diplomacy yang merupakan kewenangan Kemenlu dalam perannya dalam fungsi diplomasi.
"BCN akan bertindak sebagai wadah multi stakeholder yang memiliki peran penting dalam ruang cyber nasional baik dari unsur kementerian, lembaga, profesional, akademisi, komunitas, pakar, dan ahli," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas di Jakarta, Sabtu, mengatakan BCN yang segera dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) akan diarahkan menjadi wadah yang melakukan fungsi koordinasi keamanan cyber.
"Badan Cyber Nasional akan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Nantinya salah satu tugas BCN adalah menyiapkan Rencana Undang-Undang Cyber," katanya.
Agus menambahkan, badan ini akan diarahkan sebagai koordinator untuk sinergi dari sisi koordinasi, sinkronisasi, dan eksekusi segala macam permasalahan di ruang cyber, tanpa mengambil atau melangkahi kewenangan institusi yang lain.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Namun karena kendala teknis sejumlah hal maka hingga kini BCN belum juga terbentuk.
"Cyber adalah ruang wilayah yang baru sehingga wajar jika banyak institusi merasa memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut dan ingin berperan sebagai 'leading sector'," ujarnya.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber ke dalam enam wilayah keamanan cyber.
Pertama, Cyber Defence yang merupakan wilayah kewenangan dari Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan UU Pertahanan hingga PP Penataan Wilayah Negara dalam perannya sebagai Pertahanan Negara.
Kedua, Cyber Crime yang merupakan wilayah kewenangan POLRI dan Kejaksaan dalam perannya sebagai ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.
Ketiga, Cyber Inteligence yang merupakan wilayah kewenangan BIN dan Lemsaneg dalam perannya sebagai Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Pengamanan Informasi.
Keempat, Cyber Security yang merupakan kewenangan Kemkominfo dan Kemdagri dalam perannya sebagai Pelayanan Publik dan Administrasi Penduduk.
Kelima, Cyber Resilience yang merupakan kewenangan Kemenkopolhukam dan Wantanas dalam perannya sebagai Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian, dan Ketahanan Nasional.
Keenam, Cyber Diplomacy yang merupakan kewenangan Kemenlu dalam perannya dalam fungsi diplomasi.
"BCN akan bertindak sebagai wadah multi stakeholder yang memiliki peran penting dalam ruang cyber nasional baik dari unsur kementerian, lembaga, profesional, akademisi, komunitas, pakar, dan ahli," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016