Gianyar (Antara Bali) - Roberto Gamba (50), bule asal Italia yang didakwa selaku penadah barang curian berupa "pratima" atau benda yang disakralkan umat Hindu, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah tananan negara dengan alasan apapun.
Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menyatakan hal itu pada sidang lanjutan kasus pencurian dan penadahan "pratima" yang menggiring terdakwa Roberto Gamba di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Senin.
Hakim menyampaikan hal tersebut menanggapi permohonan tim penasehat hukum terdakwa yang meminta agar kliennya diizinkan ke luar rumah tahanan untuk kepentingan berobat dan mendapatkan sejumlah vitamin.
"Jika tidak ada rekomendasi dari dokter di rutan, kami belum bisa memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa di luar rutan, termasuk juga pemberian vitamin," kata Agus Setiawan.
Selain disinggung soal vitamin dan kesehatan, pada sidang siang itu juga Jaksa I Wayan Meret SH menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, yang antara lain mempermasalakan soal tempat sidang bagi terdakwa.
"Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHP, Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara terdakwa Roberto Gamba," jelasnya.
Bukan itu saja, surat dakwaan yang dibacakan jaksa, kata dia, sudah sah menurut hukum.
Sementara pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Gamba, Jacob Antolis mengatakan bahwa JPU tidak cermat bekerja karena pada surat dakwaan yang dibacakan tidak membeberkan secara akurat perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana.
"Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan hubungan terdakwa Gamba dengan terdakwa I Gusti Oka Putu Riyadi, yang disidangkan terpisah" katanya.
Selain itu, Jacob juga menilai, diadilinya terdakwa di PN Gianyar, adalah cacat hukum, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum PN Denpasar.
"Karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di Villa Marissa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, semestinya sidang digelar di PN Denpasar," ujarnya.
Untuk mengambil putusan sela atas eksepsi dan tanggapan dari jaksa tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/12) mendatang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menyatakan hal itu pada sidang lanjutan kasus pencurian dan penadahan "pratima" yang menggiring terdakwa Roberto Gamba di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Senin.
Hakim menyampaikan hal tersebut menanggapi permohonan tim penasehat hukum terdakwa yang meminta agar kliennya diizinkan ke luar rumah tahanan untuk kepentingan berobat dan mendapatkan sejumlah vitamin.
"Jika tidak ada rekomendasi dari dokter di rutan, kami belum bisa memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa di luar rutan, termasuk juga pemberian vitamin," kata Agus Setiawan.
Selain disinggung soal vitamin dan kesehatan, pada sidang siang itu juga Jaksa I Wayan Meret SH menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, yang antara lain mempermasalakan soal tempat sidang bagi terdakwa.
"Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHP, Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara terdakwa Roberto Gamba," jelasnya.
Bukan itu saja, surat dakwaan yang dibacakan jaksa, kata dia, sudah sah menurut hukum.
Sementara pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Gamba, Jacob Antolis mengatakan bahwa JPU tidak cermat bekerja karena pada surat dakwaan yang dibacakan tidak membeberkan secara akurat perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana.
"Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan hubungan terdakwa Gamba dengan terdakwa I Gusti Oka Putu Riyadi, yang disidangkan terpisah" katanya.
Selain itu, Jacob juga menilai, diadilinya terdakwa di PN Gianyar, adalah cacat hukum, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum PN Denpasar.
"Karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di Villa Marissa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, semestinya sidang digelar di PN Denpasar," ujarnya.
Untuk mengambil putusan sela atas eksepsi dan tanggapan dari jaksa tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/12) mendatang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010