Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk memastikan kepemilikan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali di kawasan wisata internasional.

"Kami belajar dari pengalaman terdahulu, dimana hilangnya hak kepemilikan aset tanah milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur. Ini menjadi pelajaran berharga oleh DPRD Bali. Karena itu kami ke ITDC untuk sidak," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya di sela Sidak di ITDC Nusa Dua, Senin.

Ia mengatakan untuk mengamankan aset tersebut, rombongan Komisi I DPRD Bali melakukan Sidak ke kawasan ITDC untuk memastikan aset tanah pemprov yang selama ini dikerjasamakan dengan ITDC.

"Kami ingin memastikan bahwa aset Pemprov Bali di ITDC memang benar ada di sana. Kita tidak ingin aset di sana tiba-tiba hilang seperti di Hotel Bali Hyatt. Makanya kami mengecek langsung ke sana. Hasilnya, memang benar aset kita ada di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan, aset yang ada di ITDC berupa tanah seluas 39 Hektare. Di atas tanah tersebut dibangun dua hotel mewah dan sisanya untuk lapangan golf.

"Aset kita di sana dibagi dalam dua lot, ada di S5 dan S6. Di S5 dibangun hotel Sangrila, dan di S6 dibangun Hotel St Regiz. Itu hotel bintang lima ke atas. Sisanya untuk lapangan golf. Setiap hotel memiliki investor tersendiri," kata Tama Tenaya menjelaskan.

Kendati sudah memastikan aset Pemprov Bali benar ada di ITDC , namun pihaknya masih akan menelusuri sistem kontrak kerja sama pengelolaan aset itu antara Pemprov Bali dengan ITDC.

Ada beberapa hal yang perlu ditelusuri, antara lain terkait surat perjanjian bagi hasil, dan kepemilikan hotel setelah kontrak berjalan 30 tahun.

Tama Tenaya menjelaskan sebelum tahun 2015, pemprov Bali mendapat dana bagi hasil dari pemanfaatan aset tersebut dari ITDC. Namun, sistem pembagian dana hasil itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sehingga mulai tahun 2015, investor membayar langsung kepada Pemprov Bali. Sebelumnya, investor menyerahkan kepada ITDC, dan selanjutnya pihak ITDC yang membayar kepada pemprov. Tapi itu menjadi temuan BPK. Kami ingin tahu kontraknya, berapa yang dibayar investor itu ke Pemprov Bali," ujar politikus asal Tanjung Benoa.

Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan dalam penelusuran kontrak itu pihaknya juga ingin mengetahui kepemilikan hotel yang dibangun di atas aset tersebut.

Menurut dia, setelah 30 tahun kontrak berjalan fasilitas (hotel) yang dibangun di atas tanah pemprov itu akan diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov Bali.

"Kontraknya sudah 27 tahun. Apakah setelah 30 tahun hotel itu akan diserahkan kepemilikannya kepada pemprov. Ini yang belum diketahui. Kalau ini jadi milik kita, itu sangat menguntungkan kita. Pendapatan dari hotel itu sangat besar. Kami akan mengundang eksekutif untuk membahas aset di ITDC itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016