Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar membatasi izin toko modern berjaringan yang saat ini mulai merambah sampai ke pedesaan.
"Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar membatasi izin toko modern berjaringan, karena investor tersebut terus mencari lahan untuk mengembangkan di pedesaan. Mereka minimal agar sasarannya sampai kota kecamatan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, bila terus dibiarkan secara leluasa membuka usaha toko modern, maka warung dan toko yang dimiliki warga lokal akan gulung tikar, karena mereka tidak bisa bersaing dengan usaha dengan investasi besar itu.
"Misalnya dari segi permodalan warung lokal jelas kalah. Begitu juga penataan desain warung yang dimiliki masyarakat lokal pastilah tidak semewah toko modern berjaringan itu," ucap politikus asal Perasi, Kabupaten Karangasem.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem harus membuat aturan tersendiri mengenai jarak izin untuk membuka warung modern berjaringan tersebut.
"Kita berharap untuk toko modern berjaringan cukup dibuka sampai di ibu kota kabupaten. Itu pun jaraknya harus diatur dan disesuaikan rasio penduduk disekitarnya," ujar Suyasa.
Ia mengatakan pembatasan pendirian toko modern berjaringan dalam upaya melindungi warung-warung konvensional yang dimiliki masyarakat setempat. Bila toko modern tersebut diberikan kebebasan berdiri, maka lambat laun warung-warung warga lokal pasti akan tutup.
"Ini tidak boleh terjadi. Perlindungan dan regulasi berdirinya toko modern ada di pemkab setempat, karena itu pemerintah harus membuat aturan secara tegas, biar tidak ada dirugikan," ucap Politikus Partai Gerindra.
Ia berharap warga masyarakat untuk mampu membendung persaingan toko modern berjaringan tersebut, salah satunya agar bisa menata dagangannya agar lebih menarik dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
"Penataan toko sangat penting, sehingga konsumen agar tertarik untuk berbelanja di toko masyarakat setempat. Dengan langkah itu warung-warung atau toko lokal tetap eksis di tengah gempuran toko modern," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar membatasi izin toko modern berjaringan, karena investor tersebut terus mencari lahan untuk mengembangkan di pedesaan. Mereka minimal agar sasarannya sampai kota kecamatan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, bila terus dibiarkan secara leluasa membuka usaha toko modern, maka warung dan toko yang dimiliki warga lokal akan gulung tikar, karena mereka tidak bisa bersaing dengan usaha dengan investasi besar itu.
"Misalnya dari segi permodalan warung lokal jelas kalah. Begitu juga penataan desain warung yang dimiliki masyarakat lokal pastilah tidak semewah toko modern berjaringan itu," ucap politikus asal Perasi, Kabupaten Karangasem.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem harus membuat aturan tersendiri mengenai jarak izin untuk membuka warung modern berjaringan tersebut.
"Kita berharap untuk toko modern berjaringan cukup dibuka sampai di ibu kota kabupaten. Itu pun jaraknya harus diatur dan disesuaikan rasio penduduk disekitarnya," ujar Suyasa.
Ia mengatakan pembatasan pendirian toko modern berjaringan dalam upaya melindungi warung-warung konvensional yang dimiliki masyarakat setempat. Bila toko modern tersebut diberikan kebebasan berdiri, maka lambat laun warung-warung warga lokal pasti akan tutup.
"Ini tidak boleh terjadi. Perlindungan dan regulasi berdirinya toko modern ada di pemkab setempat, karena itu pemerintah harus membuat aturan secara tegas, biar tidak ada dirugikan," ucap Politikus Partai Gerindra.
Ia berharap warga masyarakat untuk mampu membendung persaingan toko modern berjaringan tersebut, salah satunya agar bisa menata dagangannya agar lebih menarik dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
"Penataan toko sangat penting, sehingga konsumen agar tertarik untuk berbelanja di toko masyarakat setempat. Dengan langkah itu warung-warung atau toko lokal tetap eksis di tengah gempuran toko modern," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016