Denpasar (Antara Bali) - Polresta Denpasar, Bali berhasil mengamankan 59 pelaku penyalahgunaan narkoba selama tiga bulan, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2016 dengan menyita berbagai jenis barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba, Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Selasa mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 825,99 gram terdiri atas shabu-shabu 373,28 gram dan ekstasi 328 butir.

"Jika ditotal jumlah barang bukti yang kami amankan harganya bisa mencapai Rp760 juta," ujarnya.

Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, pelaku dalam mengedarkan benda haram itu dengan sistem tempel. Puluhan pelaku yang diringkus berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba, hingga kini masih ditahan di Polresta Denpasar untuk menunggu proses peradilan.

Pihaknya masih mengembangkan kasus dengan menyelidiki bandar besar pemasok jenis benda haram itu ke Bali.

Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial Eh dan FM, ditangkap anggota kepolisian Polresta Denpasar.

"Mereka diciduk petugas di rumah kostnya di jalan Padonan Kerobokan, Kuta Utara," ujar Kompol I Gede Ganefo.

Ia menambahkan, EH yang juga residivis kasus curanmor itu nekat menjadi kurir narkoba karena penghasilanya sebagai penyedia persewaan permainan anak -anak di pasar malam tidak mencukupi.

"Sekali tempal saya dapat Rp50 ribu, saya gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016