Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah pihak pelaksana dan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepakat ingin mendorong penanganan informasi dan keluhan pengguna JKN secara online.
Hal itu disepakati dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Sloka Institute dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya di Denpasar, Jumat.
JKN merupakan mandat untuk negara agar menyediakan jaminan kesehatan yang setara dan adil untuk seluruh warga. Pada 2019 diharapkan seluruh warga negara sudah terdaftar JKN, termasuk warga miskin yang preminya ditanggung negara.
Pemerintah Provinsi Bali sedang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke JKN yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan provider penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, dan Puskesmas yang menjalin kerja sama.
Dalam nota kesepakatan itu tertulis, sejumlah bidang kerja sama meliputi peningkatan partisipasi publik untuk melakukan pemantauan dan pelaporan layanan JKN, pelaksanaan pelatihan menggunakan media online sebagai bagian dari partisipasi lembaga publik dalam pelayanan JKN, dan kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan layanan JKN di masing-masing penyedia layanan.
"Ini sejalan dengan upaya untuk membuat inovasi pelayanan publik. Beri kesempatan publik memberi kritik membangun," ujar dr. Ketut Suarjaya.
Inisiatif Sloka Institute menurut dr. Ketut Suarjaya merupakan pertama kali di Indonesia untuk membuat sistem online terpadu penanganan pengaduan pelayanan JKN berkolaborasi dengan para pihak.
"Saya koordinasi di grup Dinas Kesehatan provinsi lain belum ada inisiatif seperti ini," ujar dr. Ketut Suarjaya.
Pelayanan pengelolaan informasi dan pengaduan masih parsial antarlayanan. Sebagian masih manual, belum menangani keluhan secara online. Dengan sistem ajakan atau awasi Jaminan Kesehatan Nasional, pengguna JKN akan bisa berinteraksi dengan pihak terkait untuk permintaan informasi dan pengaduan.
Untuk proyek percontohan akan difokuskan di lima lembaga pemberi layanan kesehatan yang mewakili fasilitas kesehatan primer dan lanjutan di Kota Denpasar, yakni Puskesmas Denpasar timur II, Denpasar Selatan IV, RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, dan RS Puri Raharja.
Sistem AJAKAN belum bisa digunakan karena baru tahap pengembangan sesuai dengan masukan pelaksana JKN melalui sejumlah pertemuan seperti diskusi terfokus. Misalnya untuk ketersediaan kamar, tiap institusi kesehatan memiliki sistem berbeda mencatatnya.
Bagaimana informasi ini bisa disinergikan agar warga bisa memantau ketersediaan kamar, informasi yang paling banyak dicari dan dikeluhkan.
Selain itu terungkap juga sejumlah informasi lain yang harus dijelaskan lebih detail ke pengguna JKN seperti pengenaan tarif dan prosedur pelayanan. "Jika warga memanfaatkan ini atau memberi kritik, seperti pil pahit yang astungkara menyehatkan," ujar Suarjaya.
Sementara Anton Muhajir, Direktur Sloka Institute menyebut era keterbukaan informasi dan meluasnya jaringan internet saat ini harus dimanfaatkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
"Kami melihat ini peluang untuk mengajak warga terlibat dalam perbaikan kualitas kesehatan," katanya. Inisiatif AJAKAN didukung lembaga sosial HIVOS sebagai bagian dari inovasi dan kolaborasi program akselerasi global, termasuk pengguna JKN," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), informasi tentang JKN perlu disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus agar warga bisa berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Hal itu disepakati dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Sloka Institute dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya di Denpasar, Jumat.
JKN merupakan mandat untuk negara agar menyediakan jaminan kesehatan yang setara dan adil untuk seluruh warga. Pada 2019 diharapkan seluruh warga negara sudah terdaftar JKN, termasuk warga miskin yang preminya ditanggung negara.
Pemerintah Provinsi Bali sedang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke JKN yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan provider penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, dan Puskesmas yang menjalin kerja sama.
Dalam nota kesepakatan itu tertulis, sejumlah bidang kerja sama meliputi peningkatan partisipasi publik untuk melakukan pemantauan dan pelaporan layanan JKN, pelaksanaan pelatihan menggunakan media online sebagai bagian dari partisipasi lembaga publik dalam pelayanan JKN, dan kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan layanan JKN di masing-masing penyedia layanan.
"Ini sejalan dengan upaya untuk membuat inovasi pelayanan publik. Beri kesempatan publik memberi kritik membangun," ujar dr. Ketut Suarjaya.
Inisiatif Sloka Institute menurut dr. Ketut Suarjaya merupakan pertama kali di Indonesia untuk membuat sistem online terpadu penanganan pengaduan pelayanan JKN berkolaborasi dengan para pihak.
"Saya koordinasi di grup Dinas Kesehatan provinsi lain belum ada inisiatif seperti ini," ujar dr. Ketut Suarjaya.
Pelayanan pengelolaan informasi dan pengaduan masih parsial antarlayanan. Sebagian masih manual, belum menangani keluhan secara online. Dengan sistem ajakan atau awasi Jaminan Kesehatan Nasional, pengguna JKN akan bisa berinteraksi dengan pihak terkait untuk permintaan informasi dan pengaduan.
Untuk proyek percontohan akan difokuskan di lima lembaga pemberi layanan kesehatan yang mewakili fasilitas kesehatan primer dan lanjutan di Kota Denpasar, yakni Puskesmas Denpasar timur II, Denpasar Selatan IV, RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, dan RS Puri Raharja.
Sistem AJAKAN belum bisa digunakan karena baru tahap pengembangan sesuai dengan masukan pelaksana JKN melalui sejumlah pertemuan seperti diskusi terfokus. Misalnya untuk ketersediaan kamar, tiap institusi kesehatan memiliki sistem berbeda mencatatnya.
Bagaimana informasi ini bisa disinergikan agar warga bisa memantau ketersediaan kamar, informasi yang paling banyak dicari dan dikeluhkan.
Selain itu terungkap juga sejumlah informasi lain yang harus dijelaskan lebih detail ke pengguna JKN seperti pengenaan tarif dan prosedur pelayanan. "Jika warga memanfaatkan ini atau memberi kritik, seperti pil pahit yang astungkara menyehatkan," ujar Suarjaya.
Sementara Anton Muhajir, Direktur Sloka Institute menyebut era keterbukaan informasi dan meluasnya jaringan internet saat ini harus dimanfaatkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
"Kami melihat ini peluang untuk mengajak warga terlibat dalam perbaikan kualitas kesehatan," katanya. Inisiatif AJAKAN didukung lembaga sosial HIVOS sebagai bagian dari inovasi dan kolaborasi program akselerasi global, termasuk pengguna JKN," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), informasi tentang JKN perlu disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus agar warga bisa berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016