Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali melakukan rapat dengan instansi terkait untuk menyikapi tuntutan para sopir taksi agar membubarkan Grab Car dan taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia.

Pertemuan dipimpin Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Standly J.E Suwandhi dihadiri Kasub Ditlantas Polda Bali A. Muzain bersama Direktur YLPK Bali I Putu Armaya, pihak perwakilan Grab Car dan Uber Indonesia serta seluruh Asosiasi Angkutan dan Sopir se-Bali di Kantor Dishub Bali, Kamis.

Dari hasil pertemuan tersebut sepakat untuk sementara menutup dan melarang taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia beroperasi di Bali, karena pola aplikasinya tidak berizin dan tidak menggunakan angkutan yang legal.

Pihak Uber Indonesia juga diminta segera menindaklanjuti dan bertanggung jawab atas keputusan ini. Sementara Crab Car di Bali diberikan toleransi sampai menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.

"Sikap kita dari hasil pertemuan itu memutuskan melarang taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia beropersi di Bali. Karena tidak memiliki legalitas sehingga harus dilarang beroperasi, meski memakai kendaraan yang legal karena beroperasi seperti armada taksi," kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Standly J.E Suwandhi

Untuk Grab Car, kata dia, karena memiliki izin bisa tetap beroperasi, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut dia, operasional Uber Indonesia sepertinya berbeda dengan Grab Car yang menggunakan angkutan sewa. Karena taksi yang menggunakan aplikasi tersebut menggunakan tarif argo seharusnya diatur dan disetujui oleh pemerintah sesuai usulan operator taksi, sehingga tidak terikat kesepakatan harga.

Dikatakan, taksi yang menggunakan aplikasi itu melanggar aturan, karena menentukan tarif dengan argo mirip taksi dan operasional kendaraannya tidak berizin angkutan.

"Kasarnya barang gelap yang dijual Uber Indonesia, karena operasional seperti taksi tapi yang digunakan untuk konsumen tidak seperti taksi. Jadinya harus jelas dan kita akan follow up terus. Karena jika taksi beraplikasi tersebut melayani per menit per kilometer dan harganya ditentukan sendiri inilah yang bermasalah," katanya.

Namun, sayang pihak Uber Indonesia tetap mengelak dan mengaku beroperasi tidak seperti taksi, karena mirip seperti Grab Car cuma penerapan tarifnya saja yang berbeda.

Marketing Uber Indonesia di Bali, Dimas Dwinovanto Putra mengaku sudah sebagai perusahaan asing (PMA) sedang dalam proses legalitas di Bali yang berhubungan aplikasi angkutan.

Ia juga menghindar dan menolak berkomentar ketika ditanya soal larangan operasional Uber Indonesia di Bali. Mengingat aplikasi produk Uber ini digunakan pihak sopir atau penumpang mirip dengan Grab atau Gojek.

Sementara pihak Marketing Supervisor Grab Car Cokorda Narayana mengaku aplikasinya sudah legal dan mempunyai izin sebagai perusahaan aplikasi dan terdaftar di Indonesia dan sudah melakukan pemotongan pajak pendapatan para sopir. Namun di Bali masih dalam proses mengurus izin agar bisa menjadi legal.

"Untuk di Bali bekeja sama dengan mobil-mobil yang memiliki izin angkutan. Itu kita wajibkan seperti di Bali, mobil yang kita pakai sudah legal," ucapnya.

Terkait keputusan itu, Wakil Ketua III Organda Bali Pande Sudirta juga menyatakan Grab dan taksi beraplikasi Uber Indonesia sebagai perusahaan berjaringan harus ikut bertanggung jawab sebagai penyelenggaran jasa angkutan.

Dikatakan, jika ada komplin pastinya Grab atau Uber yang dicari, jadinya ikut terlibat dalam jasa transportasi dan ikut dalam sistem apalagi memotong bayaran sekitar 10 persen. Oleh karena itu aplikasi ini harus berizin dan mengikuti aturan jasa angkutan.

"Apalagi perusahaan ini hanya di dunia maya dan masih samar-samar, karena tidak jelas kedudukannya. Kita berpendapat Grab dan Uber tidak mengikuti perizinan yang ada, meski diajak bekerja sama perusahaan angkutan lokal. Apalagi menggunakan angkutan pribadi," katanya.

Hal senada disampaikan Perwakilan Aspaba, Mangku Kanta yang menyatakan Aspaba dengan tegas menolak keberadaan Grab dan taksi beraplikasi Uber di Bali. Termasuk Ketua ASAPFB, Wayan Suata menyatakan Uber beroperasi ilegal.

"Soal Grab Car itu sudah berizin apanya ditolak, tapi aplikasi Ubernya ini tidak jelas. Sudahtak jelas dan tidak bayar pajak lagi. Jadinya bubarkan saja uber di Bali," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016