Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Provinsi Bali selama 2016 akan mengejar potensi pajak air permukaan karena dinilai masih ada beberapa perusahaan yang belum menjadi wajib pajak.
"Pokoknya, saya di 2016 itu akan menjadi kadis pendapatan di bidang air, mulai air bersih hingga air kotor (pengelolaan limbah-red)," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Senin.
Dia mencontohkan untuk di Kabupaten Gianyar, setidaknya ada 17 potensi wajib pajak yang harus menjadi fokus perhatian. "Ada yang tarifnya tidak bersaing dan ada juga yang memang belum menjadi wajib pajak," ucapnya.
Potensi pajak yang bisa disetor setiap wajib pajak untuk menjadi pendapatan daerah juga cukup besar, dia mencontohkan untuk satu wajib pajak di Kabupaten Badung, bisa membayar pajak satu tahun hingga Rp700 juta.
"Kami melihat, ada aktivitas pengelola wisata dan rekreasi di Kabupaten Gianyar yang belum menjadi wajib pajak," ujar Santha.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengkaji regulasi berupa Peraturan Gubernur Bali mengenai tarif pajak air permukaan karena sudah banyak yang tidak sesuai, apalagi usianya sudah enam tahun sehingga sudah layak untuk dikaji kembali.
Menurut dia, penggunaan air permukaan harus lebih dikontrol, karena jika tidak, pengusaha akan lebih seenaknya memanfaatkan dan menjadi tidak efisien.
"Pengusaha memanfaatkan air permukaan tidak hanya sebagai sarana wisata rekreasi, juga untuk produksi air mineral," katanya.
Di sisi lain, masih terkait dengan optimalisasi pendapatan dari air permukaan, Santha mengatakan akan memaksimalkan penjualan air dari Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Petanu dan Penet dengan debit airnya 300 liter perdetik.
"Harga jual ke PDAM itu sebelumnya Rp2.700 perliter. Sekarang penghasilan dari SPAM Petanu saja hampir Rp5 miliar. Untuk 2016 harusnya lebih. Di samping juga akan menjual air SPAM Penet," ucapnya sembari juga memaksimalkan pendapatan dari pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pokoknya, saya di 2016 itu akan menjadi kadis pendapatan di bidang air, mulai air bersih hingga air kotor (pengelolaan limbah-red)," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Senin.
Dia mencontohkan untuk di Kabupaten Gianyar, setidaknya ada 17 potensi wajib pajak yang harus menjadi fokus perhatian. "Ada yang tarifnya tidak bersaing dan ada juga yang memang belum menjadi wajib pajak," ucapnya.
Potensi pajak yang bisa disetor setiap wajib pajak untuk menjadi pendapatan daerah juga cukup besar, dia mencontohkan untuk satu wajib pajak di Kabupaten Badung, bisa membayar pajak satu tahun hingga Rp700 juta.
"Kami melihat, ada aktivitas pengelola wisata dan rekreasi di Kabupaten Gianyar yang belum menjadi wajib pajak," ujar Santha.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengkaji regulasi berupa Peraturan Gubernur Bali mengenai tarif pajak air permukaan karena sudah banyak yang tidak sesuai, apalagi usianya sudah enam tahun sehingga sudah layak untuk dikaji kembali.
Menurut dia, penggunaan air permukaan harus lebih dikontrol, karena jika tidak, pengusaha akan lebih seenaknya memanfaatkan dan menjadi tidak efisien.
"Pengusaha memanfaatkan air permukaan tidak hanya sebagai sarana wisata rekreasi, juga untuk produksi air mineral," katanya.
Di sisi lain, masih terkait dengan optimalisasi pendapatan dari air permukaan, Santha mengatakan akan memaksimalkan penjualan air dari Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Petanu dan Penet dengan debit airnya 300 liter perdetik.
"Harga jual ke PDAM itu sebelumnya Rp2.700 perliter. Sekarang penghasilan dari SPAM Petanu saja hampir Rp5 miliar. Untuk 2016 harusnya lebih. Di samping juga akan menjual air SPAM Penet," ucapnya sembari juga memaksimalkan pendapatan dari pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016