Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Kerja sama-Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Nyoman Cendikiawan mengatakan jumlah aset yang dimiliki LPD di seluruh Bali mencapai Rp14,2 triliun.
"Di Bali ada LPD sebanyak 1.433 unit. Semua asetnya tersebut terus kami memantau. Meski demikian kami tidak menampik ada sekitar 100 LPD yang bermasalah," katanya saat berdialog dengan anggota DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan beberapa penyebab LPD itu berada di zona merah. Pertama, kurang koordinasi antara prajuru (pengurus adat) dengan pengurus LPD.
Kedua, pemilihan pengurus LPD dulu ditunjuk warga desa adat atas dasar kejujuran. Padahal, selain kejujuran, pengurus LPD perlu diisi sumber daya manusia yang baik untuk mengelola keuangan.
"Namun, 90 persen LPD sudah memberikan manfaat kepada desa pakraman (adat) sesuai potensi desanya masing-masing. Kita kan meski kecil tapi bermanfaat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan kendati ada usulan revisi Perda LPD, pihaknya tidak akan gegabah melakukan.
"Kami akan mengkajinya. Intinya revisi Perda itu hanya bisa dilakukan untuk memperkuat LPD. Kita akan duduk bersama untuk membahasnya," katanya.
Politikus senior Partai Golkar itu kemudian meminta pengurus BKS LPD untuk berperan aktif mengawasi LPD dan mencari terobosan dan solusi untuk mengatasi LPD yang bermasalah.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Gede Kusuma Putra menambahkan, masih terlalu dini untuk melakukan revisi Perda LPD itu karena baru berusia tiga tahun.
"Revisi Perda hanya bisa dilakukan setelah lima tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Peduli Ekonomi Adat Bali mendesak DPRD Bali merevisi Perda LPD. Revisi Perda tersebut nantinya mengatur LPD di Bali untuk diatur dan tunduk pada hukum adat Bali.
"Perlu ada langkah kongkrit supaya LPD bisa bergerak berdasarkan hukum adat. Memang saat ini LPD diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. Apalagi dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka harus ada Perda yang menyatakan bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali," kata Pembina Forum Peduli Ekonomi Adat Bali, Njoman Gede Suweta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Di Bali ada LPD sebanyak 1.433 unit. Semua asetnya tersebut terus kami memantau. Meski demikian kami tidak menampik ada sekitar 100 LPD yang bermasalah," katanya saat berdialog dengan anggota DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan beberapa penyebab LPD itu berada di zona merah. Pertama, kurang koordinasi antara prajuru (pengurus adat) dengan pengurus LPD.
Kedua, pemilihan pengurus LPD dulu ditunjuk warga desa adat atas dasar kejujuran. Padahal, selain kejujuran, pengurus LPD perlu diisi sumber daya manusia yang baik untuk mengelola keuangan.
"Namun, 90 persen LPD sudah memberikan manfaat kepada desa pakraman (adat) sesuai potensi desanya masing-masing. Kita kan meski kecil tapi bermanfaat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan kendati ada usulan revisi Perda LPD, pihaknya tidak akan gegabah melakukan.
"Kami akan mengkajinya. Intinya revisi Perda itu hanya bisa dilakukan untuk memperkuat LPD. Kita akan duduk bersama untuk membahasnya," katanya.
Politikus senior Partai Golkar itu kemudian meminta pengurus BKS LPD untuk berperan aktif mengawasi LPD dan mencari terobosan dan solusi untuk mengatasi LPD yang bermasalah.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Gede Kusuma Putra menambahkan, masih terlalu dini untuk melakukan revisi Perda LPD itu karena baru berusia tiga tahun.
"Revisi Perda hanya bisa dilakukan setelah lima tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Peduli Ekonomi Adat Bali mendesak DPRD Bali merevisi Perda LPD. Revisi Perda tersebut nantinya mengatur LPD di Bali untuk diatur dan tunduk pada hukum adat Bali.
"Perlu ada langkah kongkrit supaya LPD bisa bergerak berdasarkan hukum adat. Memang saat ini LPD diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. Apalagi dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka harus ada Perda yang menyatakan bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali," kata Pembina Forum Peduli Ekonomi Adat Bali, Njoman Gede Suweta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015