Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan tidak menolak upaya yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo memeriksa dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Itu tugasnya (Jaksa Agung). Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat siang.
Wapres menjelaskan sejumlah penegak hukum berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran hukum baik oleh pejabat negara maupun masyarakat umum.
"Tugasnya untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum. Siapa saja bukan hanya ini," kata JK.
Sebelumnya Wapres mengatakan seluruh lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan kasus tersebut
"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka," kata JK.
JK menjelaskan jika lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Polri maupun KPK mengetahui ada masalah pada suatu kasus namun tidak mengusutnya, maka hal itu keliru.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kejaksaan Agung juga menyatakan telah menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam perbincangan Setya Novanto.
Lembaga tersebut masih mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait. "Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Itu tugasnya (Jaksa Agung). Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat siang.
Wapres menjelaskan sejumlah penegak hukum berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran hukum baik oleh pejabat negara maupun masyarakat umum.
"Tugasnya untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum. Siapa saja bukan hanya ini," kata JK.
Sebelumnya Wapres mengatakan seluruh lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan kasus tersebut
"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka," kata JK.
JK menjelaskan jika lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Polri maupun KPK mengetahui ada masalah pada suatu kasus namun tidak mengusutnya, maka hal itu keliru.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kejaksaan Agung juga menyatakan telah menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam perbincangan Setya Novanto.
Lembaga tersebut masih mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait. "Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015