Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, mengatakan hingga saat ini tercatat 1.148 pelaku usaha di Pulau Dewata mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ke kantor camat masing-masing.
"Dengan adanya kebijakan bahwa kini pengajuan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) cukup dilakukan di kantor kecamatan, kami harapkan pelaku usaha di Bali dapat segera mengurus izinnya masing-masing," kata Dewa Patra, di Denpasar, Selasa.
Apalagi, ucap dia, pengajuan IUMK juga tidak dikenakan biaya alias gratis. Selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan kartu IUMK yang pendanaannya akan didapatkan dari BRI.
"Dengan memegang izin tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil juga tidak perlu memakai jaminan lagi untuk mendapatkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) yang suku bunganya juga diturunkan menjadi 12 persen," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, dari 1.148 pelaku usaha yang sudah mengajukan IUMK tersebar di tiga kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar (183 usaha), Kabupaten Gianyar (536) dan Jembrana (429).
"Untuk sementara ini, memang paling banyak pelaku usaha di Gianyar yang sudah mengajukan IUMK dan data ini masih terus bergulir. Karena dalam waktu kurang sebulan saja sudah 1.148 pengusaha yang mengajukan izin. Sedangkan di Bali total ada 262.000 usaha mikro, kecil dan menengah," katanya.
Ia mengemukakan, sebelum adanya Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, proses pengurusan izin usaha harus dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi juga lumayan banyak dan masyarakat harus rela mengantre lama. Dengan izin bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dan persyaratannya yang lebih sederhana, pemerintah mengharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sedangkan untuk izin usaha menengah, ucap dia, masih tetap diajukan ke Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
"Terkait dengan kemudahan untuk mendapatkan IUMK dan penurunan suku bunga KUR ini, kami juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng pihak BRI," kata Dewa Patra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dengan adanya kebijakan bahwa kini pengajuan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) cukup dilakukan di kantor kecamatan, kami harapkan pelaku usaha di Bali dapat segera mengurus izinnya masing-masing," kata Dewa Patra, di Denpasar, Selasa.
Apalagi, ucap dia, pengajuan IUMK juga tidak dikenakan biaya alias gratis. Selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan kartu IUMK yang pendanaannya akan didapatkan dari BRI.
"Dengan memegang izin tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil juga tidak perlu memakai jaminan lagi untuk mendapatkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) yang suku bunganya juga diturunkan menjadi 12 persen," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, dari 1.148 pelaku usaha yang sudah mengajukan IUMK tersebar di tiga kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar (183 usaha), Kabupaten Gianyar (536) dan Jembrana (429).
"Untuk sementara ini, memang paling banyak pelaku usaha di Gianyar yang sudah mengajukan IUMK dan data ini masih terus bergulir. Karena dalam waktu kurang sebulan saja sudah 1.148 pengusaha yang mengajukan izin. Sedangkan di Bali total ada 262.000 usaha mikro, kecil dan menengah," katanya.
Ia mengemukakan, sebelum adanya Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, proses pengurusan izin usaha harus dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi juga lumayan banyak dan masyarakat harus rela mengantre lama. Dengan izin bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dan persyaratannya yang lebih sederhana, pemerintah mengharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sedangkan untuk izin usaha menengah, ucap dia, masih tetap diajukan ke Unit Pelayanan Teknis Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
"Terkait dengan kemudahan untuk mendapatkan IUMK dan penurunan suku bunga KUR ini, kami juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng pihak BRI," kata Dewa Patra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015