Singaraja, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Kota Singaraja.
"Selain menanggapi keluhan masyarakat, penertiban bertujuan membuat wajah kota lebih tertata, bebas dari pedagang liar," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Buleleng I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana di Singaraja, Selasa.
Ia menuturkan bahwa kalangan pedagang sempat menolak penertiban itu karena mereka menganggap Satpol PP tebang pilih dalam menertibkan PKL di Kota Singaraja.
"Mereka beralasan kami tebang pilih dengan alasan di daerah lain masih banyak. Meski begitu, tetap saja ditindak karena sudah mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penduduk sekitar," kata dia.
Sebenarnya, kata Agung, upaya pendekatan sempat dilakukan Satpol PP pada bulan Juli lalu. Ketika itu, pedagang berjanji membersihkan lapak mereka sepekan setelah Idulfitri 1436 Hijriah.
"Saat itu Jalan Jeruk pun bersih dari lapak pedagang kaki lima selama beberapa pekan. Namun, pedagang membandel dan mendirikan lapak kembali untuk berjualan," paparnya.
Meski mendapat perlawanan dari warga, kata dia, pihaknya memilih tetap menertibkan para pedagang.
"Satpol PP memberikan waktu selama sehari agar pedagang menertibkan sendiri barang dagangan mereka. Artinya, terhitung sejak (14/10), tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Jeruk," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2009 jelas melarang pedagang berjualan di jalan dan trotoar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
"Sesuai dengan perda itu, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan di trotoar dan jalan umum," imbuhnya. (KUN)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Selain menanggapi keluhan masyarakat, penertiban bertujuan membuat wajah kota lebih tertata, bebas dari pedagang liar," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Buleleng I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana di Singaraja, Selasa.
Ia menuturkan bahwa kalangan pedagang sempat menolak penertiban itu karena mereka menganggap Satpol PP tebang pilih dalam menertibkan PKL di Kota Singaraja.
"Mereka beralasan kami tebang pilih dengan alasan di daerah lain masih banyak. Meski begitu, tetap saja ditindak karena sudah mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penduduk sekitar," kata dia.
Sebenarnya, kata Agung, upaya pendekatan sempat dilakukan Satpol PP pada bulan Juli lalu. Ketika itu, pedagang berjanji membersihkan lapak mereka sepekan setelah Idulfitri 1436 Hijriah.
"Saat itu Jalan Jeruk pun bersih dari lapak pedagang kaki lima selama beberapa pekan. Namun, pedagang membandel dan mendirikan lapak kembali untuk berjualan," paparnya.
Meski mendapat perlawanan dari warga, kata dia, pihaknya memilih tetap menertibkan para pedagang.
"Satpol PP memberikan waktu selama sehari agar pedagang menertibkan sendiri barang dagangan mereka. Artinya, terhitung sejak (14/10), tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Jeruk," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2009 jelas melarang pedagang berjualan di jalan dan trotoar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
"Sesuai dengan perda itu, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan di trotoar dan jalan umum," imbuhnya. (KUN)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015