Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan di daerah itu untuk mematuhi aturan terkait pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye.

"Kami mengedepankan instrumen pencegahan dan pengawasan, sehingga sangat kami harapkan agar para pihak dapat konsisten dengan aturan yang ada, " kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di sela-sela penandatanganan keputusan bersama pengawasan pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye pilkada, di Denpasar, Senin.

Rudia mencontohkan, begitu ada pasangan calon yang melanggar ketentuan durasi penayangan iklan, maka pihaknya akan segera merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali.

Untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pilkada di Bali dibentuk Gugus Tugas yang merupakan forum koordinasi antara KPU Provinsi dan kabupaten/kota, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi (KI), dan Bawaslu Provinsi Bali dan/atau Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dalam bentuk kelompok kerja berisi nama-nama yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh lembaga masing-masing.

Ruang lingkup Gugus Tugas meliputi pengawasan, pelaporan, dan penanganan dugaan pelanggaran serta penindakan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Terkait dengan Gugus Tugas, Rudia menambahkan bahwa Bawaslu Bali dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan iklan diantaranya untuk memastikan pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak memasang iklan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melalui Gugus Tugas.

"Kami juga memastikan jadwal pemasangan iklan kampanye yang ditetapkan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon. Pasangan calon tidak memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kepentingan kampanye pasangan calon," ucapnya.(APP)

Pewarta: Pewarta : Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015