Negara (Antara Bali) - Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara menegaskan, kandidat bupati dan wakil bupati yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) cukup hanya mengambil cuti setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.
"Berbeda dengan calon yang memegang jabatan struktural di pemerintahan, selain cuti juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara status PNS-nya tetap melekat," kata Wahyu di Negara, Bali, Kamis.
Pilkada Jembrana saat ini diikuti dua calon bupati dan wakil bupati yang berprofesi sebagai PNS, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna dan I Gusti Ngurah Cipta Negara.
Patriana yang dalam pilkada mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan I Ketut Subanda, tercatat sebagai PNS di Pemkot Kediri. Sementara Cipta Negara yang menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan I Gde Made Kartikajaya, berstatus PNS yang bertugas di Pemkot Denpasar.
Sementara untuk calon wakil bupati yang diusung PDIP, I Made Kembang Hartawan yang saat ini tercatat sebagai wakil rakyat di DPRD Jembrana, Wahyu menegaskan, figur ini sudah mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD.
"Soal apakah yang bersangkutan harus mundur juga sebagai anggota DPRD, dalam aturan pemilu tidak ada mengatakan seperti itu," ucapnya.
Terkait itu, Wahyu juga mengaku sudah konsultasikan ke KPU Bali maupun pusat soal harus mundur atau tidak sebagai dewan, yang hasilnya menyebutkan bahwa calon tidak harus mundur sebagai wakil rakyat.
Meskipun demikian, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya kini menyerahkan masalah tersebut kepada mekanisme intern DPRD, yaitu aturan mengenai tata tertib di lembaga tersebut.
Di sisi lain, setelah mendapatkan nomor urut dan jadwal kampanye, seluruh pasangan calon langsung menandatangani kesepakatan damai.
Kesepakatan itu memuat tiga poin yaitu siap melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan mematuhi aturan hukum, melakukan pembersihan atribut paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan siap menerima kekalahan maupun kemenangan sepanjang pelaksanaan pilkada sesuai dengan ketentuan hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Berbeda dengan calon yang memegang jabatan struktural di pemerintahan, selain cuti juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara status PNS-nya tetap melekat," kata Wahyu di Negara, Bali, Kamis.
Pilkada Jembrana saat ini diikuti dua calon bupati dan wakil bupati yang berprofesi sebagai PNS, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna dan I Gusti Ngurah Cipta Negara.
Patriana yang dalam pilkada mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan I Ketut Subanda, tercatat sebagai PNS di Pemkot Kediri. Sementara Cipta Negara yang menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan I Gde Made Kartikajaya, berstatus PNS yang bertugas di Pemkot Denpasar.
Sementara untuk calon wakil bupati yang diusung PDIP, I Made Kembang Hartawan yang saat ini tercatat sebagai wakil rakyat di DPRD Jembrana, Wahyu menegaskan, figur ini sudah mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD.
"Soal apakah yang bersangkutan harus mundur juga sebagai anggota DPRD, dalam aturan pemilu tidak ada mengatakan seperti itu," ucapnya.
Terkait itu, Wahyu juga mengaku sudah konsultasikan ke KPU Bali maupun pusat soal harus mundur atau tidak sebagai dewan, yang hasilnya menyebutkan bahwa calon tidak harus mundur sebagai wakil rakyat.
Meskipun demikian, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya kini menyerahkan masalah tersebut kepada mekanisme intern DPRD, yaitu aturan mengenai tata tertib di lembaga tersebut.
Di sisi lain, setelah mendapatkan nomor urut dan jadwal kampanye, seluruh pasangan calon langsung menandatangani kesepakatan damai.
Kesepakatan itu memuat tiga poin yaitu siap melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan mematuhi aturan hukum, melakukan pembersihan atribut paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan siap menerima kekalahan maupun kemenangan sepanjang pelaksanaan pilkada sesuai dengan ketentuan hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010