Negara (Antara Bali) - Seluruh bendahara desa di Kabupaten Jembrana mendapatkan bimbingan teknis, agar tidak menyimpang dalam mengelola dana desa yang saat ini sangat besar.
"Dana desa sekarang telah menjadi kewenangan penuh untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan desa. Dalam pengelolaannya, harus mengikuti aturan yang ada," kata Bupati I Putu Artha, saat membuka bimbingan teknis tersebut, di Negara, Rabu.
Menurutnya, dengan dana serta tanggungjawab yang besar, kemampuan aparatur desa harus terus ditingkatkan, sehingga mereka memiliki kemampuan teknis untuk mengelola dana tersebut.
Ia juga berpesan, dalam mengelola anggaran yang besar, aparat desa harus menyusunnya untuk pembangunan desa yang tepat sasaran, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Pemegang kewenangan di desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat, saat merancang pembangunan desa, sehingga dana tersebut benar-benar tepat sasaran, dalam arti digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Dalam menyusun program, ia juga mengingatkan, tidak boleh bertentangan dengan program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, agar tidak tumpang tindih.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, dengan bimbingan teknis ini, bendahara desa tidak hanya dibekali pengelolaan keuangan, tapi juga aset.
"Dengan terus diberikan kemampuan teknis, akan meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat berjalannya program-program pembangunan di desa," katanya.
Selain bendahara desa, bimbingan teknis dengan instruktur dari Direktorat Jenderal Pemerintaha Desa Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Inspektorat Jembrana dan Dinas Pekerjaan Umum ini juga diikuti sekretaris desa serta PPTK.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dana desa sekarang telah menjadi kewenangan penuh untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan desa. Dalam pengelolaannya, harus mengikuti aturan yang ada," kata Bupati I Putu Artha, saat membuka bimbingan teknis tersebut, di Negara, Rabu.
Menurutnya, dengan dana serta tanggungjawab yang besar, kemampuan aparatur desa harus terus ditingkatkan, sehingga mereka memiliki kemampuan teknis untuk mengelola dana tersebut.
Ia juga berpesan, dalam mengelola anggaran yang besar, aparat desa harus menyusunnya untuk pembangunan desa yang tepat sasaran, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Pemegang kewenangan di desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat, saat merancang pembangunan desa, sehingga dana tersebut benar-benar tepat sasaran, dalam arti digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Dalam menyusun program, ia juga mengingatkan, tidak boleh bertentangan dengan program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, agar tidak tumpang tindih.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, dengan bimbingan teknis ini, bendahara desa tidak hanya dibekali pengelolaan keuangan, tapi juga aset.
"Dengan terus diberikan kemampuan teknis, akan meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat berjalannya program-program pembangunan di desa," katanya.
Selain bendahara desa, bimbingan teknis dengan instruktur dari Direktorat Jenderal Pemerintaha Desa Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Inspektorat Jembrana dan Dinas Pekerjaan Umum ini juga diikuti sekretaris desa serta PPTK.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015