Denpasar (Antara Bali) - Ade Mulyani (31) yang tertangkap petugas kepolisian saat membawa satu linting ganja ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," ujar JPU Citra Maya Sari.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Mulyani ditangkap petugas Polresta Denpasar di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, pada 8 April 2015 pukul 14.30 Wita karena kedapatan membawa satu linting ganja seberat 0,25 gram.

Petugas yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan itu langsung menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan satu linting ganja yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar Selatan, dan hanya menemukan klip pembungkus narkotika, dan alat isap.

Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari temannya dengan cara menempel di bawah tiang telepon di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 16 April 2015 bahwa ganja yang dibawa terdakwa terdaftar dalam golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, harus menjalani sidang selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015