Denpasar (Antara Bali) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Margrit Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.
"Hakim tunggal sudah menunjukan rasa keadilannya karena sudah menolak gugatan Margrit sehingga kasus ini dapat terus berlanjut," kata Siti Sapurah selaku pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar, Rabu.
Menurut dia, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Achmed Peten Sili yang menolak gugatan praperadilan itu sudah sangat tepat karena berdasarkan hasil penyidikan kepolisan yang sudah menyatakan alat bukti penetapan tersangka Margrit lengkap dan sah demi hukum.
Oleh sebab itu, apa yang menajadi putusan hakim tersebut, lanjut dia, akan terus dikawal hingga tidak ada satu pun tersangka pembunuh Engeline yang lolos dari jeratan hukum.
"Dengan hasil putusan hakim tunggal itu, kami akan segera melakukan audiensi kepada Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar untuk upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menganggap kasus pembunuhan murid kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Kota Denpasar, itu bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi titik awal keadilan terhadap kasus kekerasan pada anak sehingga tidak terjadi kasus serupa.
"Kami bersama KPAI sangat gencar untuk melindungi anak-anak bangsa agar tidak terjadi korban kekerasan," ujarnya.
Selain itu, P2TP2A Kota Denpasar akan menindaklanjuti pertemuan yang sebelumnya pernah dilakukan dengan pihak Kejati Bali untuk bertemu kembali dalam waktu dekat.
Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kalangan media yang telah memantau jalannya proses penyidikan hingga persidangan praperadilan.
"Kami mengharapkan media terus mengawal kasus ini hingga berakhirnya persidangan agar hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan Engeline," ujar Siti Sapurah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Hakim tunggal sudah menunjukan rasa keadilannya karena sudah menolak gugatan Margrit sehingga kasus ini dapat terus berlanjut," kata Siti Sapurah selaku pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar, Rabu.
Menurut dia, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Achmed Peten Sili yang menolak gugatan praperadilan itu sudah sangat tepat karena berdasarkan hasil penyidikan kepolisan yang sudah menyatakan alat bukti penetapan tersangka Margrit lengkap dan sah demi hukum.
Oleh sebab itu, apa yang menajadi putusan hakim tersebut, lanjut dia, akan terus dikawal hingga tidak ada satu pun tersangka pembunuh Engeline yang lolos dari jeratan hukum.
"Dengan hasil putusan hakim tunggal itu, kami akan segera melakukan audiensi kepada Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar untuk upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menganggap kasus pembunuhan murid kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Kota Denpasar, itu bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi titik awal keadilan terhadap kasus kekerasan pada anak sehingga tidak terjadi kasus serupa.
"Kami bersama KPAI sangat gencar untuk melindungi anak-anak bangsa agar tidak terjadi korban kekerasan," ujarnya.
Selain itu, P2TP2A Kota Denpasar akan menindaklanjuti pertemuan yang sebelumnya pernah dilakukan dengan pihak Kejati Bali untuk bertemu kembali dalam waktu dekat.
Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kalangan media yang telah memantau jalannya proses penyidikan hingga persidangan praperadilan.
"Kami mengharapkan media terus mengawal kasus ini hingga berakhirnya persidangan agar hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan Engeline," ujar Siti Sapurah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015