Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng menangkap seorang pemuda berinisial M (26) asal Desa Madenan, Kabupaten Buleleng, Bali karena diduga mencabuli bocah di bawah umur berinisial S (8).
"Pelaku adalah tetangga korban, sehingga memudahkan kami melakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Reserse Krimanal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan, orangtua korban S sebelumnya percaya kepada pelaku M dan sering menitipkan anaknya kepada pria tersebut ketika ditinggal pergi bekerja. "Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku ketika hanya berduaan di dalam rumah," ujar Adnyana.
Adnyana mengatakan, pelaku M melakukan aksinya itu empat kali dalam kurun waktu September 2014 sampai Januari 2015, namun saat melakukan aksinya yang keempat pelaku berperilaku kasar dan sedikit memaksa, sehingga korban S tidak terima dan melaporkan kepada ayahnya berinisial KDK (34).
"Ayah korban yang bekerja sebagai petani tidak menerima anaknya dicabuli, sehingga melaporkan kesaksian anaknya kepada polisi, Rabu (15/7)," katanya
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku M mengikat tangan dan menyumpal mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan tidak dapat melakukan perlawanan.
"Pada saat melihat kondisi sepi dan aman, pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dengan mengikat tangannya dan menutup mulutnya hingga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali," imbuhnya.
Sementara itu, polisi bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk pemulihan kondisi psikis bocah yang masih duduk yang masih duduk di kelas II SD itu.
"Kemarin masih libur jadi tidak sekolah, tapi sekarang mungkin sudah sekolah, kami bekerja sama dengan Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) untuk merehabilitasinya biar bisa sekolah," katanya.
Di sisi lain, pelaku M mengaku mencabuli S karena bocah tersebut mencintainya. "Saya mengaku memang meniduri dia, kemungkinan dia suka sama saya karena sering bersama," ucapnya.
Lebih lanjut, Adnyana TJ mengatakan, pelaku M dikenakan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Pelaku adalah tetangga korban, sehingga memudahkan kami melakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Reserse Krimanal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan, orangtua korban S sebelumnya percaya kepada pelaku M dan sering menitipkan anaknya kepada pria tersebut ketika ditinggal pergi bekerja. "Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku ketika hanya berduaan di dalam rumah," ujar Adnyana.
Adnyana mengatakan, pelaku M melakukan aksinya itu empat kali dalam kurun waktu September 2014 sampai Januari 2015, namun saat melakukan aksinya yang keempat pelaku berperilaku kasar dan sedikit memaksa, sehingga korban S tidak terima dan melaporkan kepada ayahnya berinisial KDK (34).
"Ayah korban yang bekerja sebagai petani tidak menerima anaknya dicabuli, sehingga melaporkan kesaksian anaknya kepada polisi, Rabu (15/7)," katanya
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku M mengikat tangan dan menyumpal mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan tidak dapat melakukan perlawanan.
"Pada saat melihat kondisi sepi dan aman, pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dengan mengikat tangannya dan menutup mulutnya hingga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali," imbuhnya.
Sementara itu, polisi bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk pemulihan kondisi psikis bocah yang masih duduk yang masih duduk di kelas II SD itu.
"Kemarin masih libur jadi tidak sekolah, tapi sekarang mungkin sudah sekolah, kami bekerja sama dengan Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) untuk merehabilitasinya biar bisa sekolah," katanya.
Di sisi lain, pelaku M mengaku mencabuli S karena bocah tersebut mencintainya. "Saya mengaku memang meniduri dia, kemungkinan dia suka sama saya karena sering bersama," ucapnya.
Lebih lanjut, Adnyana TJ mengatakan, pelaku M dikenakan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015