Denpasar (Antara Bali) - Pengirim ganja seberat 6.800 gram di Bali dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadailan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewa Gede Sudiartha itu menjerat terdakwa Hamid Sarwedi Hasibuan (25) dengan Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengiriman narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pojon ganja," ujar Sudiarta.

Vonis Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya bersalah, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat bertemu temannya Serly (DPO) di Jakarta, pada 22 Januari 2015, untuk merencanakan pengiriman ganja ke Bali itu, sebelum dilakukan penangkapan petugas.

Kemudian, Serly memerintahkan terdakwa untuk untuk mengirimkan nomor resi barang yang dikirim melalui jasa Pahala Kencana dengan mengirim pesan singkat kepada Julaisman (dalam berkas terpisah) yang juga direkrut Serly untuk bekerja mengambil barang itu di Bali.

Setelah nomor resi pengiriman barang itu dikirim terdakwa kepada Julaisman, terdakwa mendapat balasan pesan singkat agar barang haram itu dikirim ke Roy Colection Uluwatu, Jimbaran, Kuta, pada 22 Januari 2015. Kemudian, terdakwa memberitahukan kepada Julaisman bahwa barang itu sudah tiba di Bali.

Terdakwa yang saat itu tidak mengetahui Julaisman ditangkap petugas, langsung memancing terdakwa melalui temannya itu untuk datang ke Bali.

Sesampainya di Bali, terdakwa langsung ditangkap petugas di kediaman Julaisman di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Akibat perbuatannya, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, JPU menyatakan pikir-pikir. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015